Patuhi Putusan MK, Pemerintah Akan Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 25 November 2021 15:10 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Penyerahan Mobil Listrik untuk Mendukung Kegiatan Presidensi G20 di Indonesia tahun 2022 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 24 November 2021. Hyundai menyerahkan 42 unit mobil listrik, yang akan digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin putusan MK, memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Kamis, 25 November 2021.

Putusan MK hari ini menyatakan bahwa UU Cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama dua tahun setelah putusan dibacakan.

Pemerintah, ujar Airlangga, juga akan mematuhi putusan MK yang memerintahkan pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta kerja.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," ujar Airlangga.

Pada November 2020, KSPI mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia selaku penggugat menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya. Dalam gugatannya, buruh menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020.

Hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja diputuskan dalam Sidang MK hari ini. Dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan."

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, siang ini.

DEWI NURITA

Baca: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

7 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

14 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

19 jam lalu

Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

Deputi Bappenas memastikan program makan siang gratis akan mulai berjalan mulai tahun 2025 dengan bujet Rp 20 ribuan per anak.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya