Perpanjangan Masa Jabatan Hakim di Revisi UU MK, Ahli Hukum: Konflik Kepentingan

Reporter

Tempo.co

Jumat, 19 November 2021 13:09 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak pembatalan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (revisi UU MK) dengan mengajukan uji materi atas Undang-Undang tersebut. Koalisi meminta ketegasan sikap dan komitmen para hakim konstitusi untuk tidak terlibat di dalam conflict of interest dan tegas menolak perpanjangan masa jabatan yang ditujukan untuk hakim incumbent. "Revisi UU MK banyak menabrak aspek formil pembentukan undang-undang yang baik,” dalam pernyataan resmi koalisi dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.

Apalagi, koalisi menyebut pandangan mereka diperkuat dengan kesaksian dari ahli hukum dalam sidang perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 November 2021.

Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Bagir Manan dalam sidang tersebut menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepada hakim konstitusi tidak semestinya diberikan kepada hakim yang sedang menjabat guna menghindari konflik kepentingan.

Menurut dia, berkaca pada perpanjangan usia pensiun hakim agung dalam Perubahan Undang-Undang Mahkamah Agung di tahun 2009, dia yang saat itu menjadi ketua, serta jajaran hakim agung, bersikap tidak akan menerima perpanjangan masa pensiun untuk menghindari conflict of interest.

“Perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, jika dilakukan secara sering, dapat secara langsung atau tidak langsung mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau mempolitisasi kekuasaan kehakiman,” katanya dalam sidang

Advertising
Advertising

Selain itu, dia menilai bahwa pembentuk undang-undang harus melakukan perubahan dengan penuh kehati-hatian dan tidak menghalalkan segara cara hingga menabrak aspek konstitusional pembentukan undang-undang. Yaitu dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, asas keseimbangan, asas konsistensi, asas persamaan, tidak adanya penyalahgunaan wewenang, kepastian hukum, dapat dipercaya, serta motif yang jelas.

Kemudian, termasuk pula asas-asas transparansi, publikasi, dan akuntabilitas serta hal-hal yang berkaitan dengan tegaknya dan terpeliharanya prinsip-prinsip dasar konstitusi.

Lebih lanjut, menurut Bagir Manan, pembahasan Revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan dalam waktu singkat bertentangan dengan UUD 1945, terutama prinsip demokrasi yang diwujudkan dengan menjamin asas keterbukaan. “Proses penyusunan yang tidak transparan maupun pembahasan dalam sidang tertutup, juga melanggar hak atas informasi, hak untuk didengar, serta hak untuk mengetahui,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa perubahan UU dalam waktu singkat berpotensi tidak didasarkan pada kajian yang mendalam. Sebab, tidak mengikutsertakan para ahli atau praktisi yang berpengalaman.


JESSICA ESTER

Baca: Ini Alasan Kelompok Masyarakat Sipil Menggugat Revisi UU MK

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

8 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya