Sidang Ekspor Benih Lobster: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 29 Juni 2021 17:46 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) mendenganrkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Agenda sidang lanjutan mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut adalah mendengarkan sejumlah keterangan saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Edhy Prabowo dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Lalu menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar dan US$ 77 ribu, dan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 29 Juni 2021.

Kemudian, JPU juga menuntut agar ada pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun kepada Edhy Prabowo sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Menurut Jaksa, eks menteri kelautan dan perikanan itu terbukti menerima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Suap diberikan agar Edhy dan bawahannya mempercepat proses pemberian izin benih lebih lobster.

Jaksa mengatakan uang US$ 77 ribu berasal dari Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Advertising
Advertising

Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima Edhy dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin; Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.

JPU mendakwa Edhy telah melanggar Pasal 12 atau pasal 11huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara terhadap Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Lalu selain Edhy Prabowo, ada Amiril Faqih yang dituntut selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan; Ainul Faqih dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan; dan Sidwadhi Pranoto dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan di kasus suap ekspor benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih Dari Itu Siap

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

11 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

12 jam lalu

Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menghormati keputusan Ganjar Pranowo yang ingin berada di luar pemerintahan. Ini sikap yang mulia.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Penambahan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo Adalah Hal Bagus, Ini Alasannya

16 jam lalu

Gerindra Sebut Penambahan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo Adalah Hal Bagus, Ini Alasannya

Gerindra menepis anggapan pengembangan jumlah kementerian di kabinet Prabowo sebagai upaya mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

17 jam lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

21 jam lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

1 hari lalu

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.

Baca Selengkapnya