Terapkan Surat Edaran Kapolri soal UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi

Reporter

Antara

Selasa, 23 Februari 2021 20:48 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menerima suntikan pertama Vaksin COVID-19, di gedung KPK, Selasa, 23 Februari 2021. Pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 dilingkungan KPK ini sebagai upaya percepatan pengendalian dan penanganan penyebaran pandemi COVID-19. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan proses mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE mulai diterapkan sejak diterbitkan Surat Telegram dan Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Hal itu juga berlaku untuk menyelesaikan kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas ke Bareskrim Polri lantaran dianggap melakukan provokasi melalui akun Twitter soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi.

"Sejak Surat Edaran dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," tutur Rusdi di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Dalam surat telegram itu Kapolri meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis. Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008.

Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

Kapolri juga mengeluarkan SE bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Surat bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri pada Jumat 19 Februari 2021. Dua SE Kapolri itu berkaitan dengan penerapan penyelesaian perkara UU ITE.

Baca Juga: Cuitannya Dipolisikan, Novel Baswedan: Yang Saya Sampaikan Itu Adalah Kepedulian

Berita terkait

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

2 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

3 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

3 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

3 hari lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

4 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

5 hari lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

6 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

6 hari lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya