Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dijerat UU ITE, Yusroh yang Tulis Copot Kapoldasu Divonis 9 Bulan

image-gnews
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah menjerat banyak terlapor sejak disahkan pada 2008. Kebanyakan dikenai pasal pencemaran nama. Status hukum mereka pun banyak yang tak jelas.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah menjerat banyak terlapor sejak disahkan pada 2008. Kebanyakan dikenai pasal pencemaran nama. Status hukum mereka pun banyak yang tak jelas.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 9 bulan penjara untuk Muhammad Yusroh Hasibuan, terdakwa dalam kasus yang pencemaran nama Kepala Polda Sumatera Utara yang menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun dalam sidang yang digelar Kamis, 11 April 2019.

Baca juga: Kebebasan Pers di Indonesia Masih Terancam

Menurut Majelis Hakim, Yusroh dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.

Kasus ini berawal saat Yusroh mengunggah sebuah foto unjuk rasa di depan Polres Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis, 27 September 2019 lewat grup percakapan WhatsApp.

Anggota grup bertanya perihal foto yang dikirimkan Yusroh. Selanjutnya, Yusroh menjawab “Siantar Simalungun, GMNI,GMKI,HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”.

Dalam dakwaan yang dibacakan di sidang sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya usai membaca screenshot unggahan Yusroh. Selanjutnya, Yusroh ditangkap Polda Sumatera Utara pada 7 November 2018.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi Nur. Sebelumnya, Yusroh dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Yusroh dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Yusroh, Maswan Tambak, mengatakan masih mempelajari lebih lanjut dan berdiskusi dengan Yusroh. Apakah akan melakukan banding atau tidak dalam terhadap putusan Majelis Hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maswan merasa kecewa atas putusan yang dijatuhkan kepada Yusroh. Pihaknya menganggap jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya.

“Kita berpendapat itu bukan tindak pidana, karena kalimat 'Copot Kapoldasu' itu bukan pasal pidana, itu kan jabatan. Selain itu Yusroh saat itu sifatnya memberikan informasi kepada anggota grup," ujar Maswan Tambak, saat dihubungi Kamis malam, 11 April 2019.

Sementara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyatakan putusan hakim menjadi tanda bahaya bagi proses demokrasi.

Baca juga: Polri Jerat Robertus Robet dengan Pasal Penghinaan Institusi

“Kasus ini bisa menjadi yurisprudensi bagi peristiwa serupa dikemudian hari. Ini menjadi pertanda buruk bagi penegakan hukum menggunakan jerat UU ITE, yang lagi-lagi memakan korban," kata Koordinator KontraS Sumatera Utar, Muhammad Amin Multazam Lubis, saat dijumpai di Kantor KontraS Sumatera Utara di Medan.

Amin menganggap tafsir semena-mena dari penegak hukum dalam menentukan seseorang bersalah melakukan pencemaran nama baik, mencerminkan penegakan hukum yang kejam. Apalagi UU ITE kerap digunakan pejabat pblik untuk membungkan kebebasan berpendapat.

Lebih lanjut, Amin mengatakan aparat penegak hukum harus lebih memahami tafsir dari kebebasan berekspresi yang tertual dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights.

“Standar HAM harusnya dipahami penegak hukum untuk melaksanakan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE,” kecam Amin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

14 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim


Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

15 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

15 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

Kuasa hukum Daniel Frits, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa menyatakan banding atas vonis 7 bulan penjara tersebut.