Revisi UU MK, Ketua Komisi Hukum DPR Berharap Rekrutmen Hakim Lebih Transparan
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 1 September 2020 08:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Herry mengklaim revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguatkan posisinya sebagai pengawal konstitusi. Ia berharap selepas pengesahan UU MK ini rekrutmen hakim MK dilakukan transparan dan akuntabel.
"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama Pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," kata Herman dalam keterangan, Selasa, 1 September 2020.
Dalam rapat di Komisi Hukum kemarin, seluruh fraksi menyetujui agar RUU MK ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau dibawa ke sidang paripurna.
Total ada 121 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU MK yang disampaikan pemerintah. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan dua lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.
Sejumlah poin penting yang termuat dalam revisi UU MK ini, yaitu perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.
Revisi UU MK ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satu yang disorot adalah revisi pasal usia hakim MK.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktrayal, menduga pasal ini berpotensi dijadikan barter di kemudian hari lantaran menguntungkan hakim yang kini sedang menjabat. Dengan penambahan usia hakim MK otomatis masa jabatan mereka diperpanjang. "Nah pada akhirnya kami lihat bahwa ini akan jadi barter. Jadi sekarang sangat banyak UU kontroversial dan diuji di MK. Ini yang menjadi kehawatiran akan terjadi barter dari UU MK dan perkara yang sedang berjalan di MK," ujarnya.