6 Hal Seputar Kasus Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Djoko Tjandra

Selasa, 11 Agustus 2020 06:32 WIB

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun di Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sinar Malasari dalam perkara Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan.

"Sehingga pidsus (pidana khusus) melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu dan langsung naik ke tahap penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin, 10 Agustus 2020.

Dari hasil pemeriksaan internal, Pinangki dinyatakan telah melanggar kode etik lembaga karena bepergian ke luar negeri. Pinangki bahkan diduga pernah bertemu dengan terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut di Malaysia.

Berikut ini jejak perjalanan kasus Pinangki dalam pusaran perkara Djoko Tjandra:

1. Izin ke luar negeri sembilan kali sepanjang 2019

Advertising
Advertising

Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena telah izin bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa seizin pimpinan. Jaksa menduga ia bertemu dengan Djoko di Malaysia.

Prasangka itu meruak seusai foto dirinya bersama Djoo dan pengacara Anita Kolopaking beredar di media sosial. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan.

2. Dicopot dari jabatan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, akhir Juli 2020.

Menurut Kejaksaan, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Selain itu, Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Lalu, Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.

Pinangki pun disebut melanggar Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah seluruh perjalanan Pinangki yang membuatnya kehilangan jabatan itu berhubungan dengan Joko.

3. Kejaksaan telusuri dugaan aliran dana Djoko ke Pinangki

Pada 4 Agustus 2020, Kejaksaan Agung mulai menelusuri dugaan aliran dana Djoko ke Pinangki. Hari itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan telah menerima berkas hasil pemeriksaan Pinangki terkait kemungkinan pertemuan jaksa itu dengan Joko.

"Sekarang sedang kami pendalaman. Setelahnya, akan kami usulkan hasil pendalaman, apakah akan penyelidikan atau tidak," ujar Febrie.

Terkait dugaan aliran dana, Febrie menyebut tim Kejaksaan Agung juga turut mendalami hal itu. "Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga," ucap dia.

4. Polri buka opsi periksa Jaksa Pinangki

Markas Besar Polri pun membuka kemungkinan akan memeriksa Jaksa Pinangki terkait kasus Djoko. “Iya kemungkinan bisa dimintai keterangan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

5. Maki menyorongkan bukti dugaan perjalanan gratifikasi Joko ke Pinangki

Pada 6 Agustus lalu, MAKI menyatakan bakal menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oleh Pinangki dari Djoko ke Kejaksaan Agung. Dokumen itu disebut berisi bukti perjalanan ke luar negeri bertemu dengan Djoko.

Dua hari kemudian, Kejaksaan Agung menyatakan dokumen perjalanan Pinangki kiriman MAKI bisa memperkuat petunjuk pendalaman penyelidikan. “Nanti akan kita tanya, apa katanya, siapa yang bayar,” kata Febrie Adriansyah, 8 Agustus lalu.

6. Kejaksaan gandeng PPATK

Pada 7 Agustus 2020, Kejaksaan Agung menyatakan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana Joko ke Pinangki.

Febrie mengatakan Kejaksaan Agung sedang mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri. "Kami gandeng PPATK untuk menelusuri tiketnya siapa yang biayai perjalanan dia (Pinangki) ke luar negeri," katanya.

Berita terkait

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

4 jam lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

2 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

6 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

6 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

6 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

6 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya