6 Hal Seputar Kasus Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Djoko Tjandra
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 11 Agustus 2020 06:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sinar Malasari dalam perkara Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan.
"Sehingga pidsus (pidana khusus) melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu dan langsung naik ke tahap penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin, 10 Agustus 2020.
Dari hasil pemeriksaan internal, Pinangki dinyatakan telah melanggar kode etik lembaga karena bepergian ke luar negeri. Pinangki bahkan diduga pernah bertemu dengan terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut di Malaysia.
Berikut ini jejak perjalanan kasus Pinangki dalam pusaran perkara Djoko Tjandra:
1. Izin ke luar negeri sembilan kali sepanjang 2019
Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena telah izin bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa seizin pimpinan. Jaksa menduga ia bertemu dengan Djoko di Malaysia.
Prasangka itu meruak seusai foto dirinya bersama Djoo dan pengacara Anita Kolopaking beredar di media sosial. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan.
2. Dicopot dari jabatan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, akhir Juli 2020.
Menurut Kejaksaan, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
Selain itu, Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Lalu, Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.
Pinangki pun disebut melanggar Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah seluruh perjalanan Pinangki yang membuatnya kehilangan jabatan itu berhubungan dengan Joko.
3. Kejaksaan telusuri dugaan aliran dana Djoko ke Pinangki
Pada 4 Agustus 2020, Kejaksaan Agung mulai menelusuri dugaan aliran dana Djoko ke Pinangki. Hari itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan telah menerima berkas hasil pemeriksaan Pinangki terkait kemungkinan pertemuan jaksa itu dengan Joko.
"Sekarang sedang kami pendalaman. Setelahnya, akan kami usulkan hasil pendalaman, apakah akan penyelidikan atau tidak," ujar Febrie.
Terkait dugaan aliran dana, Febrie menyebut tim Kejaksaan Agung juga turut mendalami hal itu. "Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga," ucap dia.
4. Polri buka opsi periksa Jaksa Pinangki
Markas Besar Polri pun membuka kemungkinan akan memeriksa Jaksa Pinangki terkait kasus Djoko. “Iya kemungkinan bisa dimintai keterangan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
5. Maki menyorongkan bukti dugaan perjalanan gratifikasi Joko ke Pinangki
Pada 6 Agustus lalu, MAKI menyatakan bakal menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oleh Pinangki dari Djoko ke Kejaksaan Agung. Dokumen itu disebut berisi bukti perjalanan ke luar negeri bertemu dengan Djoko.
Dua hari kemudian, Kejaksaan Agung menyatakan dokumen perjalanan Pinangki kiriman MAKI bisa memperkuat petunjuk pendalaman penyelidikan. “Nanti akan kita tanya, apa katanya, siapa yang bayar,” kata Febrie Adriansyah, 8 Agustus lalu.
6. Kejaksaan gandeng PPATK
Pada 7 Agustus 2020, Kejaksaan Agung menyatakan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana Joko ke Pinangki.
Febrie mengatakan Kejaksaan Agung sedang mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri. "Kami gandeng PPATK untuk menelusuri tiketnya siapa yang biayai perjalanan dia (Pinangki) ke luar negeri," katanya.