Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Jumat, 17 Juli 2020 04:31 WIB

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga. Sehingga, dalam putusannya, Sudani mengadili agar Wawan dibebaskan dari dawaan TPPU.

Putusan berikutnya, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita. "Apabila harta tidak dapat mencukupi diganti pidana kurungan selama 1 tahun," katanya.

Majelis hakim juga memerintahkan Wawan ditahan setelah terdakwa menjalani pidana perkara lain. Kemudian menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan dakwaan alternatif pertama sama dengan penuntut umum terinci dalam putusan ini.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan dakwaan kumulatif kedua dan ketiga (terkait TPPU) dikembalikan dari mana barang bukti disita. Terakhir, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada Wawan sebesar Rp 10 ribu.

Berita terkait

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

53 hari lalu

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Tsouth Kustom Culture Isi Perayaan HUT Kota Tangsel, Simak Antusiasme Wali Kota dan Wakilnya

16 Oktober 2023

Tsouth Kustom Culture Isi Perayaan HUT Kota Tangsel, Simak Antusiasme Wali Kota dan Wakilnya

"Tahun depan kita ngegas lagi, kita seru-seruan lagi," kata Wakil Wali Kota Tangsel.

Baca Selengkapnya

Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

11 Januari 2023

Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua Ratu Atut Chosiyah Bebas, Pengacara: Medical Check Up di RSCM

7 September 2022

Hari Kedua Ratu Atut Chosiyah Bebas, Pengacara: Medical Check Up di RSCM

Tidak ada penyakit serius yang diderita Ratu Atut Chosiyah, hanya pemeriksaan kesehatan rutin.

Baca Selengkapnya

Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

7 September 2022

Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

Total ada 23 napi korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

7 September 2022

Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi

Baca Selengkapnya

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77

Baca Selengkapnya

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Ratu Atut Bebas dari Penjara dan Harga-harga Bahan Pokok Mulai Naik

7 September 2022

Terpopuler Metro: Ratu Atut Bebas dari Penjara dan Harga-harga Bahan Pokok Mulai Naik

Bebasnya narapidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah dan harga-harga bahan pokok mulai naik imbas kenaikan harga BBM jadi berita terpopuler.

Baca Selengkapnya