Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Editor

Nurhadi

image-gnews
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat makan siang di dekat markas Brimob Pola Papua, Selasa, 10 Januari 2023. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 2022 lalu.

Kasus Lukas Enembe ini menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi. Termasuk Lukas, berikut daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi: 

1. Lukas Enembe

Penetapan Gubernur Papua ini sebagai tersangka kasus korupsi berawal dari dugaan penyimpangan dan pengelolaan uang tak wajar yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebutkan, temuan tersebut adalah setoran tunai senilai Rp 560 miliar ke kasiona Singapura dan juga pembelian tunai jam tangan mewah senilai Rp 550 juta. Setoran ini ditemukan dilakukan dalam jangka waktu pendek.

2. Nurdin Abdullah

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara pada November 2021 atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 12,6 miliar. Duit tersebut diterima dari kontraktor proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Selain dari PT Agung, jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dollar Singapura atau setara Rp 2,1 miliar dari tujuh pengusaha lainnya. Kepala daerah yang pernah menerima penghargaan antikorupsi tersebut didakwa menerima duit itu dalam selama 2020 hingga awal 2021.

Selain dibui, Nurdin juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar. KPK pun juga menyita aset Nurdin dan telah melakukan pelelangan beberapa aset sitaan pada Oktober 2022 lalu.

3. Alex Noerdin

Pada 2021, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terjerat kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD pada 2010-2019 dan juga dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Ia divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara pada Juni 2022 lalu.

Pada kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

4. Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Juni 2015 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, setelah diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo, KPK kembali menahannya atas dugaan kasus gratifikasi pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBDP 2015. Ia diduga membagikan uang kepada sejumlah anggota DPRP Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015 sebelum anggota DPRP Riau periode 2014-2019 dilantik.

Dugaan yang dilayangkan kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun pun terbukti benar dan ia divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada Juli 2022.

5. Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar serta 177.000 dolar AS dan 100.000 dollar Singapura pada 2018 lalu. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok.

6. Nurdin Basirun

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 4,2 miliar yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Nurdin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dollar Singapura secara bertahap pada 2019 lalu.

7. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terdakwa atas dua perkara sekaligus pada 2013, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pada kasus pengadaan alat kesehatan. Sedangkan pada kasus suap, ia dijatuhi 7 tahun hukuman penjara pada tingkat kasasi serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada September 2022 lalu, Ratu Atut mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas IIA Tangerang. Ia tetap harus mengikuti program bimbingan hingga 2026. Namun, jika sampai waktu tersebut ia melakukan tindak pidana lagi, status bebas bersyaratnya dapat dicabut dan harus menyelesaikan sisa waktu tahanannya.

PUTRI INDY SHAFARINA 

Baca juga: Inilah Perjalanan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe hingga Ditangkap KPK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

17 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

19 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

20 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

23 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?