Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

image-gnews
Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembebasan bersyarat terhadap 23 napi korupsi per Selasa, 6 September 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sungguh mengusik rasa keadilan publik. Keputusan ini merupakan bukti buruknya komitmen pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo, dikutip dari Koran Tempo. Tapi, menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Syarief Hiariej, pembebasan bersyarat itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” ucap Eddy di Komplek Istana Kepresidenan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.

Tak hanya melenggang keluar penjara tanpa menjalani penuh masa hukuman, sebagian besar terpidana Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor itu bebas berkat berkurang drastisnya vonis mereka di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Setidaknya ada lima nama besar koruptor yang bebas bui gara-gara remisi dari Kemenkumham. Mereka adalah Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Padahal napi-napi koruptor ini bukan justice collaborator.

Di sisi lain, keputusan Kemenkumham ini mendapatkan pembelaan dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Sama seperti penuturan Eddy, Bambang menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Dia membantah dalih keadilan terkait keputusan tersebut. “Ya, enggaklah (bukan tidak adil). Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu,” kata Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu, 7 September 2022.

Berikut lima dari puluhan narapidana yang bebas bersyarat. Mereka kini melenggang bebas bersyarat dan tak lagi dibui.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

1. Pinangki Sirna Malasari

Eks jaksa Pinangki adalah mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu Dolar Amerika Serikat atau AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Suap diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung. Untuk mengurus fatwa bebas itu, Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking. Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebanyak 375 ribu Dolar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki divonis hukuman pidana penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding menilai hukuman 10 tahun penjara itu terlalu berat, apalagi Pinangki dianggap telah menyesali perbuatannya. Hakim juga menilai Pinangki merupakan seorang ibu dari anak berumur 4 tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh anaknya.

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar 8 tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. ANTARA FOTO

2. Patrialis Akbar

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dipenjara lantaran terbukti menerima suap pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny ketika menguji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa KPK menduga Basuki dan Ng Feny menghadiahkan duit 70 ribu Dolar AS dan menjanjikan Rp 2 miliar jika hakim MK itu meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan, dalam perkara suap ini. Vonis dijatuhkan ketua majelis hakim, Nawawi Pamulango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 4,043 juta dan 10 ribu Dolar AS. Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat sebagai gubernur. Ia berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. ANTARA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Desember 2018. Zumi Zola menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018. Ia dinyatakan terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 Dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM. Zumi Zola juga terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi, dengan keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Dok.TEMPO

4. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2016 itu, Suyadharma juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Suryadharma diyakini Jaksa KPK melakukan Tipikor dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul haji, pemondokan, hingga memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

5. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Dia terbukti melakukan Tipikor dalam proses pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Vonis dijatuhkan oleh ketua majelis hakim, Masud, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2017. Ratu Atut mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun bui. Vonis ringan ini karena kontribusi dan pengakuan Atut dalam kasus ini.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara sebesar Rp 3,895 miliar,” kata Masud. Kini napi korupsi itu keluar bui dengan status koruptor bebas bersyarat .

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

16 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

17 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

1 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.


Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)