Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih merupakan satu dari 421 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77. Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi. Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah bebas bersyarat juga mendapat remisi.

Mengutip publikasi Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, remisi hak narapidana untuk mendapat pengurangan pidana apabila selama menjalani pembinaan berkelakuan baik. Remisi proses pembinaan narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana. Itu dengan ketentuan dua per tiga masa pidana minimal 9 bulan.

Dasar hukum pemberian remisi telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan telah dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999. Belum sempat diterapkan,  aturan itu dicabut kembali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999. 

Apa saja jenis remisi?

 
1. Remisi umum 

Remisi ini diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. 

2. Remisi khusus

Mengutip situs web Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana yang bersangkutan.

3. Remisi tambahan 

Pemberian pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berbuat jasa untuk negara. Misalnya, menghasilkan karya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan, juga mencegah pelarian tahanan dan narapidana.

Adapun melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atas kemanusiaan, seperti ikut menanggulangi bencana alam dan menjadi donor organ tubuh atau darah yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

 

Tujuan pemberian remisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk publikasi Aspek Hukum Pemberian Remisi pada Lembaga Pemasyarakatan, pemberian remisi selain untuk memberikan motivasi narapidana dan anak pidana agar selalu berkelakuan baik.

1. Secara psikologis pemberian potongan hukuman ini banyak pengaruhnya
dalam menekan tingkat frustrasi. 

2. Dua kali pemberian remisi yang diberikan dalam waktu berbeda setiap tahun. Remisi umum dan khusus bisa dijadikan alat untuk mengingatkan narapidana dan anak pidana agar selalu berkelakuan baik.

3. Pemberian remisi kepada residivis dan kemungkinan kepada terpidana Tindak pidana korupsi banyak memberikan sumbangan penciptaan kondisi aman di Lembaga Pemasyarakatan. 

4. Pemberian remisi salah satu hak narapidana dan anak pidana yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Selama berkelakuan baik tanpa membedakan penggolongan jenis narapidana dan anak pidana pelayanan pemberian remisi cerminan dari perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Baca: Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Maruarar Minta Lahan Sitaan Kejagung untuk Program 3 Juta Rumah: Tanah Koruptor Disita, Ya Kasih ke Rakyat

3 hari lalu

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara (tengah), Pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kiri) dan Komisaris Utama PT Bumi Semboro Sukses (kanan) dalam acara groundbreaking pembangunan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 1 November 2024. Dalam proyek ini, Aguan membangun 250 rumah dengan anggaran Rp 60 miliar. TEMPO/Riri Rahayu
Maruarar Minta Lahan Sitaan Kejagung untuk Program 3 Juta Rumah: Tanah Koruptor Disita, Ya Kasih ke Rakyat

Maruarar Sirait mengklaim Kejaksaan Agung sudah menyiapkan lahan 1.000 hektare lahan sitaan dari koruptor di Banten untuk membangun perumahan rakyat.


Beri Pelatihan Digital Marketing ke Narapidana, Tim Mahasiswa Universitas Brawijaya Raih Emas Pimnas

4 hari lalu

Tim Empowermates dari Universitas Brawijaya Malang meraih medali emas di ajang Pimnas 2024. (Dok.Tim)
Beri Pelatihan Digital Marketing ke Narapidana, Tim Mahasiswa Universitas Brawijaya Raih Emas Pimnas

Tim mahasiswa didukung pendanaan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Universitas Brawijaya.


Menteri Maruarar Sirait Berencana Gunakan Tanah Sitaan untuk Bangun Perumahan Rakyat

7 hari lalu

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat menyampaikan sambutan di acara Diskusi Program Tiga Juta Rumah yang diadakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Menteri Maruarar Sirait Berencana Gunakan Tanah Sitaan untuk Bangun Perumahan Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana menggunakan tanah sitaan dari koruptor untuk bangun perumahan rakyat.


Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

8 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

Bawaslu menerima 136 laporan pelanggan Pilkada yang masuk ke hingga Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 Provinsi.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

12 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.


Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

18 hari lalu

Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

ICW mencatat rata-rata hukuman koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan. Lemahnya pembuktian, penggunaan UU Pencucian Uang, dan pengawasan hakim.


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

21 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

25 hari lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

34 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

34 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.