Hari Anti Penyiksaan, Pemerintah Didorong Meratifikasi OPCAT

Kamis, 25 Juni 2020 21:24 WIB

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan pekerja proyek di Nduga, Papua, di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bersama sejumlah lembaga yang peduli pada isu hak asasi mendorong pemerintah segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) untuk mencegah tindakan penyiksaan di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Komnas HAM bersama Komisi Nasional Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan.

“Perlu kita menempuh jalan ini (ratifikasi OPCAT) agar keanggotaan Indonesia dalam Dewan HAM itu menjadi bermakna di dalam negeri untuk mencegah terjadinya penyiksaan,” ujar Amiruddin Al Rahab, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan di Ruang Pleno Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 25 Juni 2020.

Hari Anti Penyiksaan jatuh setiap 26 Juni dan ditetapkan oleh PBB sebagai Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional.

Peringatan tersebut merupakan bentuk solidaritas bagi korban penyiksaan dan bentuk penentangan terhadap tindak penyiksaan di seluruh dunia.

Peringatan tersebut bertajuk “Hari Anti Penyiksaan: Pencegahan Terulangnya Praktik Penyiksaan dan Ill Treatment terhadap Perempuan dan Anak.”

Menurut Amiruddin kasus penyiksaan masih sering terjadi karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 masih kurang efektif sebagai mekanisme pencegahan.

Undang-undang tersebut tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

“Undang-undang ini sudah 22 tahun tetapi tidak terlalu menjadi rujukan hukum dalam proses hukum,” kata Amiruddin.

Mariana Amiruddin, Pimpinan Transisi Komnas Perempuan, menekankan pentingnya ratifikasi OPCAT sebagai upaya penguatan pemerintah dalam menangani kasus penyiksaan.

“Tujuannya (usulan meratifikasi OPCAT) bukan untuk menekan pemerintah, tetapi justru membuat pemerintah lebih berwibawa,” ujatnykata.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF

Berita terkait

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

16 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

22 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

32 hari lalu

Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

39 hari lalu

TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

Sebanyak 13 prajurit TNI tersangka penganiayaan warga di Papua akan mendapat hukuman yang berbeda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

40 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

42 hari lalu

Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,

Baca Selengkapnya

Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

43 hari lalu

Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Anggota TNI kembali melakukan penganiayaan terhadap warga Papua. Begini kata organisasi masyarakat sipil.

Baca Selengkapnya

Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

43 hari lalu

Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

Juru Bicara TPNBP-OBM, Sebby Sambom, membantah soal dugaan korban atau warga yang disiksa prajurit TNI merupakan anggotanya.

Baca Selengkapnya

Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

43 hari lalu

Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan warga Papua.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gereja atas Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

44 hari lalu

Reaksi Gereja atas Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

Keuskupan Agung Jakarta dan PGI meminta pemerintah segera menginvestigasi penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI.

Baca Selengkapnya