Hari Ini Sidang di MK, Begini Materi Gugatan Perpu Covid-19

Selasa, 28 April 2020 06:33 WIB

Ketua Hakim Mahakamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Sidang ini beragendakan pembacaan putusan dengan perkara nomor 75/PUU-XVII/2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta- Hari ini, Selasa, 28 April 2020, sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 alias Perpu Covid-19 akan dimulai. Aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebelumnya digugat oleh tiga kelompok masyarakat.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh menyebut sidang uji materi Perpu Covid-19 in diprioritaskan karena masa berlaku perpu terbatas. "Selama WFH saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujar Daniel dikutip dari laman Antara, Senin, 27 April 2020.

Ada tiga perkara yang akan disidang oleh MK. Pertama, Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.

Perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Dalam salah satu uji materi, yaitu dari MAKI, poin yang digugat yaitu pasal 27 yang berisi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pasal tersebut memuat ketentuan, salah satunya anggota KSSK di masa Covid-19 tidak dapat dituntut perdata maupun pidana. Maki cs pun menilai ada 26 alasan yang membuat aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut beberapa di antaranya:

Pertama, Pasal 27 adalah pasal yang superbody karena setiap biaya dalam kebijakan dari KSSK bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini pun memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut dan dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

Kedua, biaya penanganan Covid-19 yang ditulis dengan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dianggap sama derajatnya dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa digugat. Menurut MAKI, frasa ini jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan.

Ketiga, dalam masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 pun pernah diterbitkan perpu yang sejenis. Namun, saat itu DPR menolaknya. Sehingga, MAKI menilai harusnya tidak ada lagi perpu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara, seperti Perpu Covid-19 bentukan Jokowi ini.

Keemat, MAKI pun tidak ingin skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century. Menurut mereka, dalil kedua kasus selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan negara. “Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan tidak ingin terulang skandal yang merugikan keuangan negara ratusan triliun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

7 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

10 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

20 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya