Perpres Batalkan Perda, Politikus Gerindra: Presiden Otoriter

Rabu, 19 Februari 2020 06:07 WIB

Anggota MPR RI Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, saat menjadi narasumber Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Dalam Negeri dari Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan Pasal 166 omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja soal Peraturan Presiden dapat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan kebijakan pusat, merupakan ruang bagi presiden bersikap otoriter.

“Semuanya pihak harus tetap menjaga demokrasi dan mencegah memberikan ruang kepada pemerintah, kepada presiden menjadi otoriter,” kata Sodik di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.

Sodik mengatakan ia paham soal kebutuhan pemerintah di omnibus law. Meski demikian, ia mengingatkan agar tak membuat fungsi legislasi DPR atau DPRD berkurang. Ia mengatakan jangan sampai RUU Cipta Kerja ini memberikan ruang bagi presiden untuk bersikap otoriter.

Menurut Sodik DPR mengatakan juga melihat pasal-pasal ‘aneh’ yang ada di draf RUU Cipta Kerja. Ia menyebut anggota dewan akan menanyakan hal tersebut kepada pemerintah.

“Tenang saja masih ada waktu di DPR untuk membahas tentang pasal-pasal yang melanggar hierarki Undang-Undang yang memberikan ruang otorisasi, melemahkan demokrasi,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Draf RUU Cipta Kerja memuat ketentuan bahwa presiden bisa membatalkan peraturan daerah melalui peraturan presiden. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 166 draf aturan omnibus law itu. Pasal 166 itu di antaranya mengubah Pasal 251 yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 251 ayat (1) tertulis, perda provinsi dan peraturan gubernur dan atau peraturan kabupaten kota dan peraturan bupati wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.

"Perda provinsi dan peraturan gubernur dan atau perda kabupaten kota dan peraturan bupati wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan presiden," demikian tertulis dalam ayat (2).

Berita terkait

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

5 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

6 jam lalu

Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menghormati keputusan Ganjar Pranowo yang ingin berada di luar pemerintahan. Ini sikap yang mulia.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Penambahan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo Adalah Hal Bagus, Ini Alasannya

10 jam lalu

Gerindra Sebut Penambahan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo Adalah Hal Bagus, Ini Alasannya

Gerindra menepis anggapan pengembangan jumlah kementerian di kabinet Prabowo sebagai upaya mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

15 jam lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

22 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

23 jam lalu

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.

Baca Selengkapnya