TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia Khamid Istakhori menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut terjadi salah ketik dalam Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja merupakan pernyataan fatal.
"Ini menunjukkan bahwa atas permasalahan yang sangat krusial dan substansial (dalam draf UU Cipta Kerja), pemerintah dengan seenaknya bersembunyi pada dalih salah ketik. Ini merupakan cara ngeles yang semaunya sendiri," kata Khamid kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2020.
Pasal 170 dalam draf menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP). Namun, Yasonna menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal terkait.
Menurut Khamid, pernyataan Yasonna setidaknya mengkonfirmasi beberapa hal, antara lain penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja memang disusun dengan sangat tergesa-gesa, sehingga bukan saja banyak kesalahan teknis seperti salah ketik, tapi juga banyak terdapat kesalahan yang sangat substansial.
Khamid juga menilai omnibus law RUU Cipta Kerja dibuat dengan serampangan asal jadi. "Yang penting kejar setoran harus jadi memenuhi permintaan Presiden," ujarnya.
Khamid juga melihat tidak adanya sinergi dan harmoni di antara tim pemerintah sendiri. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga tidak mengetahui adanya pasal 170 tersebut. "Kecurigaan terbesar saya, memang ada upaya-upaya penyelundupan hukum yang dilakukan oleh oknum dalam tim penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini," kata Khamid.