MK: Periksa Saksi Sengketa Pilpres Bisa via Konferensi Video

Senin, 17 Juni 2019 15:12 WIB

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membuka peluang memeriksa saksi sidang sengketa Pilpres 2019 melalui video conference dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca: Dokumen Bukti Sengketa Pilpres Prabowo Tak Jadi Sampai 12 Truk

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengatakan lembaganya sudah memiliki aturan terkait metode ini. "Persidangan jarak jauh sebetulnya tidak ada masalah, ada aturannya. Hanya kami belum terima surat resmi terkait itu," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Pemeriksaan saksi lewat video conference ini sebelumnya dilontarkan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, metode ini diusulkan demi keamanan para saksi mereka yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Advertising
Advertising

Tim kuasa hukum BPN juga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi mereka. Metode video conference ini pun, kata Andre, juga merupakan salah satu cara yang dimiliki LPSK.

"Saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," kata Andre lewat keterangan tertulis, Ahad, 16 Juni 2019.

Menurut Fajar, penggunaan video conference ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Selama ini, MK menggunakan fasilitas video conference yang terdapat di 42 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.

"Apakah akan memanfaatkan itu atau tidak monggo, nanti hakim yang memutuskan," ujarnya.

Baca: Jadwal Sidang MK Mundur, Putusan Sengketa Hasil Pilpres Tetap 28

Fasilitas video conference ini, lanjut Fajar, biasanya digunakan demi efisiensi dan efektivitas lantaran persoalan jarak. Adapun persoalan keamanan saksi, kata dia, akan dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim. "Namanya orang memohon, meminta, kan boleh saja. Tergantung majelis, kalau menilai perlu ya kita tunggu saja," ucapnya.

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

9 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

17 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

21 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

22 jam lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

23 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

23 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya