Polisi Tetapkan Ketua GNKR Sumatera Utara Tersangka Makar

Jumat, 31 Mei 2019 20:18 WIB

Ketua GNKR Sumatera Utara, Rabualam Syahputra, saat konferensi oleh Polrestabes Medan pada Jumat, 31 Mei 2019 / Foto : IIL ASKAR MONDZA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Medan menetapkan Ketua Gerakan Nasional Rakyat atau GNKR Sumatera Utara Rabualam Syahputra sebagai tersangka kasus makar. Rabualam dianggap melakukan penghasutan dan tindakan makar selama aksi menolak hasil Pemilu 2019 pada 24 Mei di Medan.

Baca juga: Amien Rais Samakan Tokoh di Kubunya dengan Hamka dan Natsir

Rabualam sebelumnya telah ditangkap pada Rabu malam, 29 Mei 2019 di sebuah kafe di Kota Medan.

"Saat orasi, Rabualam mengatakan diantaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito dipaksa Jokowi,” ujar Kepala Tim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Rafles Marpaung, saat paparan di Markas Besar Polrestabes Medan pada Jumat, 31 Mei 2019.

Rafles mengatakan Rabualam dianggap sebagai provokator selama rentetan aksi. Salah satunya dalam aksi yang sempat diwarnai dengan kericuhan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara pada Jumat malam, 24 Mei 2019. Kericuhan yang terjadi dianggap sebagai akibat dari orasi-orasi yang disampaikan Rabualam sejak siang hari.

Advertising
Advertising

Saat kericuhan terjadi, massa aksi yang emosi sempat merusak kawat berduri yang di pasangan kepolisian di depan Kantor DPRD Sumatera Utara. Terjadi pula pelemparan dari arah massa ke petugas yang membuat salah satu personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terkena serpihan kaca.

Polisi telah menangkap pelaku pelemparan botol beridentitas Irham Lubis. Dirinya disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Khusus penghasutan, penindakan kepada Rabualam berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono. “Terdapat bukti rekaman. Dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” lanjut Rafles.

Rabualam dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Ryamizard Mengaku Sedih Senior dan Juniornya Terjerat Kasus Makar

Rabualam diancam Pasal 160 jo Pasal 170 KUHP tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Selanjutnya, Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar. “Khusus pidana makar, maksimal bisa pidana mati,” pungkas Rafles.

Selain Rabualam, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara, Rafdinal dan Zulkarnain. Keduanya dianggap melakukan tindakan dugaan makar.

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

9 Maret 2024

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya