Alasan Sofyan Basir Ajukan Praperadilan

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 10 Mei 2019 19:04 WIB

Ekspresi Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditetapkan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Sofyan Basir tak mau banyak berkomentar setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan dua alat bukti yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka belum jelas.

Baca: KPK Bakal Periksa Ignasius Jonan untuk Kasus Sofyan Basir

“(Karena) Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas,” kata Soesilo dihubungi, Jumat, 10 Mei 2019.

Soesilo mengatakan, karena alasan itulah kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, dalam gugatannya, Sofyan menganggap penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka kepada dirinya tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dia meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk tak melakukan tindakan hukum apa pun terhadap dirinya. Tindakan hukum itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Ia juga meminta berkas perkaranya tak dilimpahkan ke penuntutan.

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sofyan pada 23 April 2019. KPK menyangka mantan Dirut BRI itu membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang sama besar dengan yang diterima Eni.

Advertising
Advertising

Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.

Peran utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir untuk tujuan tersebut. Eni sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut.

Dalam putusannya, Eni terbukti telah memfasilitasi pertemuan antara Sofyan dan Kotjo sebanyak sembilan kali. Pertemuan dihelat di kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan juga memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.

Baca: Eni Saragih Minta Menteri Ignasius Jonan Jadi Saksi Meringankan

KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Sofyan. KPK meyakini telah melakukan penetapan tersangka tersebut sesuai prosedur yang berlaku. “Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Berita terkait

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

17 Juni 2020

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.

Baca Selengkapnya

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

3 Desember 2019

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan senang dan menghormati putusan majelis hakim kasasi.

Baca Selengkapnya