TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan pada Rabu, 15 Mei 2019.
Baca juga: Harapan Jonan untuk Jokowi, Sektor Energi Bisa Dikelola Sendiri
"Saksi Ignatius Jonan untuk tersangka SMT dan SFB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
Febri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke rumah dinas dan kantor Jonan. "Surat panggilan sudah diantar ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu pekan depan," kata Febri.
KPK menjerat Sofyan dan Samin Tan dalam dua kasus yang berbeda. KPK menetapkan Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dia disangka menerima janji suap yang sama dengan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd.
KPK menyangka dia berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan juga memerintahkan direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.
Baca juga: Eni Saragih Minta Menteri Ignasius Jonan Jadi Saksi Meringankan
Sementara Samin Tan diterapkan sebagai tersangka penyuap Eni. Dia disangka menyuap Eni Rp 5 miliar untuk memuluskan negosiasi terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM yang dipimpin Ignasius Jonan.