TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan sebagai saksi dalam persidangannya.
Baca juga: Keponakan Eni Saragih Terima Uang dari Johannes Kotjo Empat Kali
"Saya minta Menteri ESDM, Pak Jonan untuk hadir dalam persidangan ini," ujar Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2018.
Kehadiran Jonan di persidangan menurut Eni Saragih adalah sebagai saksi meringankan. Menurut Eni, Jonan bisa menjelaskan alasannya menjadi penghubung PT Borneo Lumbung Energi milik pengusaha Samin Tan dan beberapa perusahaan swasta lainnya ke Kementerian ESDM.
Eni sebelumnya juga disebut telah menerima duit Rp 5 miliar dari Samin Tan. Uang itu diduga untuk memfasilitasi pertemuan antara Kementerian ESDM dan perusahaan milik Samin Tan.
Menurut Eni, Jonan merupakan pihak yang mampu memberikan penjelasan terkait pertemuan tersebut.
Baca juga: Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya ada tiga pengusaha yang memberikan uang kepada Eni.