TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mempelajari pertimbangan Mahkamah Agung yang menolak kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Penilaian terhadap pertimbangan kasasi MA tersebut akan digunakan KPK untuk menentukan upaya hukum yang akan diambil kemudian.
"Kami akan mempelajari pertimbangan putusan kasasi tersebut," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurut Ali, KPK menghormati putusan MA yang memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Sofyan diputus bebas dan dianggap tak terlibat korupsi proyek PLTU Riau-1 tersebut.
KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.
Fakta-fakta hukum itu, menurut Ali, bisa dilihat dalam putusan terdakwa sebelumnya, seperti Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham. Ketiganya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Peran Sofyan, dia menjelaskan terurai jelas dalam surat dakwaan KPK. Sofyan didakwa membantu memfasilitasi pertemuan antara para terdakwa dengan pejabat PLN demi memuluskan proyek PLTU Riau-1.