Ada Kode Oleh-oleh di Kasus Suap Hakim PN Balikpapan

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Minggu, 5 Mei 2019 08:18 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Kayat menerima janji Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kode yang diberikan tersangka Kayat, hakim PN Balikpapan, dalam kasus suapnya adalah 'oleh-oleh'. Kode itu digunakan Kayat ketika menagih fee pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan kepada Jhonson Siburian, pengacara terdakwa atas nama Sudarman.

Baca: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, total fee yang diminta hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu sebesar Rp500 juta. Jhonson menjanjikan Kayat akan menyerahkan uang tersebut setelah tanah Sudarman laku. Tak lama, Sudarman divonis bebas pada Desember 2018.

"Lalu pada 2 Mei 2019, JHS (Pengacara Jhonson Siburian, red) bertemu KYT (Kayat, red) di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee dan bertanya 'oleh-olehnya' mana?" kata Laode di kantornya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Mei 2019.

Keesokan harinya, 3 Mei 2019, Sudarman mengambil uang Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Oleh Sudarman, Rp200 juta dimasukkan ke dalam plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tasnya. Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta itu kepada pengacaranya, Jhonson dan stafnya bernama Rosa Isabela untuk diberikan kepada Kayat.

Advertising
Advertising

Kemudian pada 4 Mei 2019, Johnson dan Rosa Isabela memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sementara, Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Johnson.

Sebagai penerima, Kayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dari OTT Hakim di Balikpapan

Sedangkan Sudarman dan Jhonson Siburian selaku pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Sita Slip Setoran Uang

7 Mei 2019

Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Sita Slip Setoran Uang

KPK menyita dokumen persidangan, slip setoran uang dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus suap hakim PN Balikpapan.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Nonaktifkan Hakim PN Balikpapan Kayat

6 Mei 2019

Mahkamah Agung Nonaktifkan Hakim PN Balikpapan Kayat

KPK menyangka Kayat menerima janji suap sebanyak Rp 500 juta dari Sudarman untuk putusan bebas. Uang Rp 100 juta yang ditemukan di dalam mobil Kayat,

Baca Selengkapnya

Hikayat Hakim Kayat yang Pernah Adili Kasus Kapal MV Ever Judger

6 Mei 2019

Hikayat Hakim Kayat yang Pernah Adili Kasus Kapal MV Ever Judger

Hakim PN Balikpapan Kayat tak suka persidangannya diliput. Ia pernah mengusir wartawan Tempo. AJI melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis Bebas - Kode Suap

6 Mei 2019

Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis Bebas - Kode Suap

KPK mencokok Hakim PN Balikpapan, Kayat, karena diduga menerima suap untuk memvonis bebas kasus pidana yang ia tangani.

Baca Selengkapnya

Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi Tersangka KPK

5 Mei 2019

Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi Tersangka KPK

ICW menyebutkan, selama 2018 ada lima hakim yang terjerat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

5 Mei 2019

5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

KPK menyatakan pemberian uang untuk hakim PN Balikpapan, Kayat, sempat tertunda lantaran Sudarman tak punya duit.

Baca Selengkapnya

Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Balikpapan yang Dicokok KPK

5 Mei 2019

Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Balikpapan yang Dicokok KPK

Hakim PN Balikpapan ini disangka menerima janji suap senilai Rp 500 juta untuk memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Balikpapan.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Perkara PN Balikpapan

5 Mei 2019

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Perkara PN Balikpapan

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan konstruksi kasus suap perkara yang melibatkan hakim PN Balikpapan tersebut.

Baca Selengkapnya

OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

5 Mei 2019

OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

Hakim PN Balikpapan, Kayat, dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap enanganan perkara pidana di PN Balikpapan Tahun 2018.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

4 Mei 2019

KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Hakim PN Balikpapan sebagai tersangka dugaan suap.

Baca Selengkapnya