Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hikayat Hakim Kayat yang Pernah Adili Kasus Kapal MV Ever Judger

image-gnews
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus jual beli vonis mengadili aneka perkara, baik pidana dan perdata. Salah satunya adalah kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan.

Perkara itu bermula dari kejadian pada 30 Maret 2018. Kapal pengangkut batu bara, MV Ever Judger melepas jangkar di kawasan Teluk Balikpapan. Namun, jangkar itu mengenai pipa minyak bawah laut milik PT Pertamina. Akibatnya, aliran minyak yang keluar dari pipa mencemari laut. Kejadian itu menewaskan lima orang. "Semua korban hilang sudah ditemukan," kata Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggungan Bencana Daerah Balikpapan, Suprayitno, waktu itu, 3 April 2018.

Baca: Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis ...

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan nakhoda MV Ever Judger, Zhang Deyi sebagai tersangka pada April 2018. PN Balikpapan yang mengadili perkara itu menunjuk Kayat menjadi ketua majelis hakim bersama hakim anggota Verra Lynda Lihawa Darwis, dan Bambang Condro Waskito. Sidang perdana dilakukan pada 31 Oktober 2018.

Kayat memimpin sidang hampir lima bulan hingga Maret 2019. Pada 11 Maret 2019, majelis Kayat memvonis Zhang Deyi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 1 tahun kurungan. Majelis berpendapat Zhang Deyi bersalah mencemari Teluk Balikpapan. Zhang dinyatakan terbukti memecahkan pipa minyak Pertamina sehingga sekitar 5 ribu liter tumpah dan memicu kebakaran teluk.

Baca: Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua bulan setelah memutus perkara itu, Kayat ditangkap KPK pada Jumat, 3 Mei 2019. Kayat ditangkap di halaman parkir PN Balikpapan saat hendak menuju mobilnya. Di dalam mobilnya, KPK menemukan uang Rp 100 juta. Uang itu diduga ditaruh oleh Jhonson Siburian, pengacara bekas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah bernama Sudarman.

Kayat merupakan Ketua Majelis Hakim perkara itu. Pada Desember 2018, Kayat memvonis Sudarman bebas dari segala dakwaan jaksa. Padahal jaksa menuntut Sudarman dihukum 5 tahun penjara. KPK menduga Kayat menerima janji suap sebanyak Rp 500 juta dari Sudarman untuk putusan bebas. Uang Rp 100 juta yang ditemukan di dalam mobil Kayat, merupakan sebagian uang yang akan ia terima dari Sudarman, atas vonis bebas yang ia berikan.

Simak: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

Kayat, salah satu hakim senior yang kerap memimpin persidangan di PN Balikpapan. Dia dikenal sebagai hakim yang tidak suka persidangannya diliput wartawan. Ia pernah mengusir wartawan Tempo, Sri Gunawan Wibisono yang sedang meliput persidangan kasus kapal MV Ever Judger.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan melaporkan perbuatan Kayat itu ke Mahkamah Agung pertengahan Januari 2019. Menurut Ketua AJI Balikpapan, Defi Alamsyah, Kayat telah menghalangi kerja wartawan karena wartawan yang diusir tidak melakukan pelanggaran selama proses persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

12 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.


Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

1 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.


MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

1 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

6 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Hakim Agung Suharto usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

7 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

8 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.