ICW Ungkap Soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 April 2019 17:54 WIB

Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo (kanan) dan Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menandatangani kerja sama untuk mencegah potensi kecurangan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. TEMPO/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengatakan pernah melaporkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Inspektur Jenderal Firli terkait dugaan pelanggaran kode etik berat. Laporan itu terkait pertemuan antara Firli dengan bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Baca juga: 5 Kasus Teror ke Pimpinan dan Pegawai KPK

"ICW sebenarnya sudah lapor, kami sudah meminta informasi perkembangan pemeriksaan, tapi sampai sekarang belum ada respon dari KPK, padahal itu hak kami sebagai pelapor," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dihubungi, Rabu, 10 April 2019.

ICW melaporkan dugaan tindakan pelanggaran kode etik berat Firli pada 1 November 2018. Firli pada Mei 2018, diduga bertemu dengan TGB. Padahal saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi divestasi PT Newmont di NTB yang menyeret nama TGB.

TGB pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Penyelidik menanyai TGB dengan 20 pertanyaan mengenai keputusan divestasi, penjualan saham serta aliran dana ke rekening pribadinya. “Salah satu pertanyaan tentang aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri saya,” kata TGB menceritakan materi pemeriksaannya, kepada Tempo, Jumat, 14 September 2018.

Advertising
Advertising

Adapun soal pertemuannya dengan Firli, TGB menampik jika pertemuan itu membincangkan divestasi Newmont. “Saya menghormati beliau. Bagian dari penghormatan saya adalah memastikan beliau bekerja secara profesional,” ucapnya.

ICW menduga Firli melanggar Peraturan KPK nomor 7 tahun 2018 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. ICW menduga Firli melakukan pelanggaran kode etik berat. "Dalam kacamata kami, itu fatal," kata Adnan.

ICW kemudian pernah mengirimkan surat permintaan informasi terkait perkembangan laporannya terhadap Firli ke KPK pada 13 Maret 2019. Namun, menurut Adnan, hingga kini KPK belum menyampaikan perkembangan, padahal ia mendapat informasi pemeriksaan Pemeriksa Internal KPK sudah keluar. "Rekomendasinya adalah dipulangkan (ke institusi asal) karena terjadi pelanggaran berat," kata dia.

Menurut Adnan, kendati PI sudah mengeluarkan rekomendasi itu, keputusan terkait sanksi tetap berada pada pimpinan KPK. Dia menilai pimpinan KPK saat ini tidak tegas dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Ketidaktegasan inilah, yang menurut Adnan, membuat sejumlah pegawai KPK membuat petisi. "Petisi ini sebenarnya tidak perlu keluar, ketika hasil keputusan pemeriksaan internal dijalankan, pimpinan KPK tidak bisa mengambil keputusan yang cepat, kuat, tegas dan mewakili karakter institusi," kata dia.

Baca juga: Prabowo akan Beri Pensiun Koruptor, KPK: Kita Tak Boleh Kompromi

Petisi pegawai dibuat oleh 114 penyidik dan penyelidik internal lembaga antirasuah pada 29 Maret 2019. Muara protes tersebut adalah Kedeputian Penindakan KPK. Dalam petisi tersebut pegawai mempermasalahkan soal terhambatnya penanganan perkara di Kedeputian Penindakan, hingga kesulitan mengembangkan perkara korupsi. Pegawai juga mempersoalkan kerap bocornya rencana operasi tangkap tangan, perlakuan istimewa untuk sejumlah saksi, kesulitan dalam menggeledah, dan dibiarkannya dugaan pelanggaran etik berat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pimpinan sudah menerima petisi tersebut dan akan mempelajarinya. "Kami perlu pelajari dulu apa isinya," kata Saut, Selasa, 9 April 2019. Firli dikonfirmasi terkait petisi itu melalui pesan singkat dan surat belum menanggapi. Namun, juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan surat itu sudah sampai ke tangan Firli.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

4 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

9 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

10 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

11 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

12 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

15 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

15 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

16 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya