Nasib Ketua PA 212 Bakal Ditentukan Besok Malam
Reporter
Ahmad Rafiq (Kontributor)
Editor
Amirullah
Kamis, 7 Februari 2019 20:03 WIB
TEMPO.CO, Solo - Kepolisian Resor Kota Surakarta tidak mau tergesa-gesa dalam menangani kasus pidana pemilu pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif. Hingga saat ini Slamet masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Diperiksa 6 Jam, Slamet Maarif Masih Berstatus Saksi
Slamet menjalani pemeriksaan dari penyidik selama enam jam, Kamis, 7 Februari 2019. "Secara total kami telah memeriksa sebelas saksi dalam kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Fadli usai pemeriksaan.
Menurutnya, hingga saat ini status Slamet Maarif masih sebatas saksi. "Kami harus mempelajari serta menyimpulkan hasil pemeriksaan," katanya.
Polisi juga tidak akan tergesa-gesa dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, polisi memiliki waktu 14 hari kerja dalam menyidik kasus itu untuk selanjutnya melimpahkannya ke kejaksaan. "Sampai saat ini kami baru lima hari menanganinya," katanya.
Fadli menyebut bahwa hasil pemeriksaan akan disimpulkan melalui gelar perkara. Demikian pula dengan status Slamet Maarif juga akan ditentukan pada saat itu. "Gelar perkara akan digelar besok (Jumat) malam," katanya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Slamet mengaku mendapat 57 pertanyaan dari penyidik. "Materinya mengenai organisasi PA 212 dan materi ceramah saya dalam acara tablig akbar," kata dia usai keluar dari ruangan pemeriksaan.
Kasus itu bermula dari kehadiran Slamet dalam sebuah acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari lalu. Ceramahnya dalam acara itu dianggap bermuatan kampanye sehingga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Kota Solo.
Baca: Amien Rais Tunggui Pemeriksaan Slamet Maarif hingga 6 Jam
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu Kota Solo menemukan unsur kampanye dalam ceramah yang dilakukan oleh Slamet. Bawaslu lantas membawa kasus itu ke ranah pidana pemilu sehingga ditangani oleh kepolisian.
Menurut Slamet, penyidik juga memutar rekaman-rekaman mengenai ceramahnya dalam acara tablig akbar itu. Menurutnya, tidak ada unsur-unsur kampanye dalam kalimat-kalimatnya saat berceramah. "Tidak menyebut nama calon maupun visi misinya," kata Slamet.