TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kepolisian Resor Kota Surakarta, Kamis 7 Februari 2019. Pria yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye itu.
Slamet mengaku mendapat 57 pertanyaan dari penyidik. "Materinya mengenai organisasi PA 212 dan materi ceramah saya dalam acara tablig akbar," kata Slamet Maarif usai keluar dari ruangan pemeriksaan.
Kasus itu bermula dari kehadiran Slamet Maarif dalam sebuah acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari lalu. Ceramahnya dalam acara itu dianggap bermuatan kampanye sehingga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Tim Kampanye Daerah Jokowi - Ma'ruf Kota Solo.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu Kota Solo menemukan unsur kampanye dalam ceramah yang dilakukan oleh Slamet. Bawaslu lantas membawa kasus itu ke ranah pidana pemilu sehingga ditangani oleh kepolisian.
Menurut Slamet, penyidik juga memutar rekaman-rekaman mengenai ceramahnya dalam acara tablig akbar itu. menurutnya, tidak ada unsur-unsur kampanye dalam kalimat-kalimatnya saat berceramah. "Tidak menyebut nama calon maupun visi misinya," kata Slamet.
Sedangkan Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Ribut Hari Wibawa mengatakan bahwa hingga saat ini status Slamet masih sebatas saksi. "Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini," katanya.
Dia berjanji bahwa polisi akan bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. "Kami bekerja secara profesional dan transparan," katanya. Dia juga menyatakan bahwa polisi akan menangani kasus itu tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
AHMAD RAFIQ (Solo)