Kisruh DPD RI, Mahfud MD: Ada Peluang di MK

Minggu, 3 Februari 2019 05:50 WIB

Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Sleman - Pakar hukum tata negera Mahfud MD menanggapi soal kisruh kepemimpinan DPD RI. Gusti Kanjeng Ratu Hemas datang ke kediamannya di Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Sabtu malam, 2 Februari 2019. Ratu Hemas dan kawan-kawan di DPD RI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Mahfud MD Prediksi Kasus Rocky Gerung Bakal Mengendap dan Hilang

Menurut Mahfud, kisruh kepemimpinan di lembaga tinggi negara ini memiliki peluang untuk diajukan ke MK. Sebab, menurut dia, sekarang ini belum ada putusan hukum apapun terkait sengketa kepemimpinan DPD RI karena Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat menerima, artinya ada peluang hukum dibawa ke MK.

"Dengan MA menyatakan tidak dapat diterima karena bukan kewenangannya, bukan kompetensi absolut. Itu berarti ke MK," kata Mahfud, Sabtu malam, 2 Februari 2019. Yang akan diuji di MK, kata dia, yakni soal kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan.

Sebagai pakar hukum, Mahfud menyatakan tidak boleh ada sengketa yang tidak ada hakimnya. "MK jangan buang badan juga, harus berani dong," kata dia. Soal peluang Ratu Hemas dan kawan-kawan menang di MK, Mahfud menjawab, "Mudah-mudahan," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca juga: Buya Syafii dan Mahfud MD Sebut Golput Merugikan

Pengacara Ratu Hemas, Irmanputra Sidin menyatakan, meminta masukan soal proses hukum yang sedang dilakukan saat ini untuk mencari kepastian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Karena sengketa kepemimpinan DPD RI sudah hampir 2 tahun berjalan, sejak pimpinan DPD beralih secara tidak sah dari Ratu Hemas dan Farouk Muhammad kepada pimpinan yang sekarang dengan masa periode 2,5 tahun.

"Padahal tatib DPD itu selama 5 tahun sesuai masa keanggotaan," kata Irmanputra. Dia menambahkan, Ratu Hemas dan kawan-kawan sudah mencari jalan panjang di Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung juga ternyata menyatakan tidak berwenang untuk menentukan siapa pimpinan yang sah.

"Akhirnya kami memutuskan melakukan proses sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi," kata dia. Irmanputra menjelaskan, mendapat berbagai masukan dari Mahfud Md terkait gugatan yang diajukan Ratu Hemas ke MK. Gugatan ke MK sudah diajukan dan sudah masuk sidang pertama pada dua minggu lalu. Sidang kedua akan dilakukan pada Rabu minggu depan.

Baca juga: GKR Hemas Jelaskan Soal Dualisme di DPD ke Jokowi

Simak perkembangan terbaru seputar kisruh kepemimpinan DPD RI hanya di Tempo.co.

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

55 menit lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

4 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

6 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

7 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

8 jam lalu

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

10 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

17 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

1 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya