GKR Hemas Protes Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI

Jumat, 21 Desember 2018 16:36 WIB

Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama di Istana Negara, Jakarta, 15 Agustus 2018. Tempo / Friski Riana

TEMPO.CO, Yogyakarta-Gusti Kanjeng Ratu atau GKR Hemas memberikan jawaban atas pemberhentian sementara dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Badan Kehormatan. Pemberhentian yang dibacakan pada 20 Desember 2018 itu buntut dari konflik pengambilalihan kursi pimpinan dari kelompok Hemas ke kelompok Oesman Sapta Odang alias Oso pada awal 2017.

Permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu menyatakan ketidakhadirannya dalam rapat paripurna bukan tanpa sebab. Tapi karena sejak kepemimpinan DPD diambilalih Oesman Sapta dan kawan-kawan, Hemas dan kelompoknya tidak mau mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Baca:
Kisruh DPD, Farouk Muhammad Berkeras Pertahankan Jabatannya

“Ketidakhadlran saya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin Oso dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya,” kata Hemas di Kantor perwakilan DPD Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Menurut Hemas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan pimpinan DPD oleh kelompok Oesman Sapta. Hemas mengaku tak menolak Oesman Sapta secara pribadi, melainkan pengambilalihan pimpinan DPD yang ia nilai menabrak hukum.

“Hukum harus tegak di negeri ini, tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI,” kata Hemas.

Simak:
PTUN Tolak Gugatan Hemas, Berikut Ini Pertimbangan Hakim

Hemas berujar DPD adalah lembaga politik, maka harus diakui keputusannya pasti politik. Ia menolak kompromi politik di atas DPD. “Negara ini adalah negara hukum, maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata,” kata dia.

Hemas mengatakan
keputusan Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum. Keputusan itu dia nilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam ketentuan itu, ujar dia,
nggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

Lihat:
Lantik Ketua DPD, Mantan Hakim Agung Sebut MA Melanggar Hukum

Sanksi yang dijatuhkan Badan Kehormatan juga ia anggap mengesampingkan Tata Tertib DPD RI. Hemas pun mempertanyakan Badan Kehormatan tidak memproses laporan anggota DPD lain yaitu Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani.

“Badan Kehormatan diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Saudara Nono Sampono bulan Oktober lalu terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untu maju menjadi calon anggota DPD RI," kata GKR Hemas.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

15 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

15 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

22 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

29 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

42 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

43 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

44 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

44 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

45 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya