Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lantik Ketua DPD, Mantan Hakim Agung Sebut MA Melanggar Hukum

image-gnews
Mantan Hakim Agung Laica Marzuki saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (12/8). TEMPO/Aditia Noviansyah
Mantan Hakim Agung Laica Marzuki saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (12/8). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung RI Laica Marzuki mengatakan tindakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi dalam melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2017-2019 sebagai tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikan Laica Marzuki saat menjadi saksi ahli pemohon Gusti Kanjeng Ratu Hemas beserta 11 anggota DPD yang menggugat tindakan MA melantik ketua DPD baru.

Laica mengatakan pemanduan pengucapan sumpah atau janji hanya dapat diberikan kepada pejabat publik yang sah dan legal. “Ketika uji materi, MA memutuskan peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang masa jabatan pimpinan DPD selama dua tahun enam bulan sudah tidak sah, maka selama masa jabatan lima tahun tidak dimungkinkan adanya penggantian pimpinan DPD baru,” ucapnya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2017.

Baca: Kisruh Pimpinan DPD, Hemas Gugat Pelantikan ke PTUN  

Laica juga membantah asumsi telah terjadi kekosongan pimpinan DPD yang memperbolehkan adanya pemilihan pimpinan DPD baru. Menurutnya, kekosongan jabatan hanya terjadi jika terdapat anggota pimpinan yang tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan tetap dalam kurun waktu 5 tahun. “Misalnya ada anggota pimpinan yang meninggal atau menjadi terpidana,” ujarnya.

GKR Hemas beserta 11 anggota DPD mengirimkan surat permohonan pembatalan tindakan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD RI pada 7 April 2017 kepada termohon Ketua Mahkamah Agung. Menurut mereka, tindakan Wakil Ketua MA Suwandi yang menjalankan mandat dari Ketua MA untuk melantik ketua DPD baru bertentangan dengan putusan lembaga itu sendiri. Yakni putusan MA-RI Nomor 38 P/HUM/2016 dan Putusan Nomor 20 P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan masa jabatan pimpinan MA selama 2 tahun 6 bulan dan mengembalikannya ke masa jabatan lima tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Suwardi melantik pimpinan DPD periode 2017-2019 pada 4 April 2017. Oesman Sapta terpilih menjadi Ketua DPD. Wakil ketua I dan II masing-masing diisi oleh Nono Sampono serta Darmayanti Lubis. Pemilihan tersebut dianggap Hemas sebagai wujud perebutan kekuasaan pimpinan DPD yang di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum.

DWI FEBRINA FAJRIN | EA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

18 jam lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

22 jam lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

7 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

14 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

28 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

28 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

29 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

29 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.


Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

30 hari lalu

Seorang jurnalis melihat perolehan suara komedian Komeng yang jadi calon anggota DPD RI di KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2024. Komeng mendapat suara terbanyak di Jawa Barat sementara proses penghitungan suara presiden masih berlangsung dimana  pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan diatas 50 persen.  TEMPO/Prima mulia
Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.


35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

30 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

Sebanyak 35 provinsi serta kabupaten/kota sudah menyerahkan dukungannya kepada Airlangga Hartarto, untuk kemb