TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Ujang Abdullah dinyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menolak gugatan Ratu Hemas. Hakim anggota, Nelvy Christin, menyebut cakupan atau ruang lingkup permohonan adalah permohonan penerbitan yang sifatnya baru, bukan pembatalan keputusan yang sifatnya sudah ada.
Baca: Kisruh DPD, Kubu Oso Optimistis Menang di PTUN
Menurut dia, permohonan pemohon (Ratu Hemas) tidak memenuhi unsur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. "Gugatan pemohon tidak masuk obyek material karena pengangkatan sumpah bersifat seremonial," kata Nelvy di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Pada Mei lalu, mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas menggugat pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah oleh hakim Mahkamah Agung. Dia melayangkan gugatan tersebut bersama sejumlah anggota DPD yang menolak kepemimpinan Oesman ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, pemanduan sumpah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017 yang sudah menentukan masa jabatan DPD selama lima tahun. Hemas berpendapat, jika putusan Mahkamah ini dilaksanakan, pelantikan Oesman sebagai pemimpin DPD tak akan terjadi.
Baca: Kubu GKR Hemas Adukan Sekjen DPD, Dianggap Paksa Dukung OSO
Namun Mahkamah akhirnya melantik pimpinan DPD periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD. Sedangkan posisi wakil ketua I serta II diisi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD pada awal April 2017 itu dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi.
ADITYA BUDIMAN | ARKHEALUS W.