Kata Jaksa KPK soal Peluang Inneke Koesherawati Jadi Tersangka

Rabu, 19 Desember 2018 19:15 WIB

Istri terdakwa Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 19 Desember 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein mengatakan belum bisa memastikan apakah status Inneke Koesherawati akan naik dari saksi menjadi tersangka.

Baca: Suap Mobil untuk Kalapas Sukamiskin, Inneke: Saya Tak Tahu Hukum

Istri Fahmi Darmawansyah itu baru saja menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu, 19 Desember 2018.

"Kita lihat aja nanti. Kan untuk menaikkan orang dari saksi sampai tersangka itu minimal ada dua bukti awal, kemudian ada dasar hukumnya. Kami harus ada rapat juga kemudian kami lihat kepentingannya juga," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernando kepada Tempo seusai sidang, Rabu, 19 Desember 2018.

Dalam kesaksiannya, Inneke mengatakan turut membantu Fahmi mencari hingga membeli satu unit mobil double cabin 4x4 Mitsubishi Triton. Mobil itu diberikan Fahmi kepada Wahid Husein. Namun, Inneke mengaku tidak tahu bahwa membantu suaminya untuk memberikan hadiah mobil itu merupakan pelanggaran hukum.

Advertising
Advertising

"Intinya selalu kita ngomong undang-undang. Kan dalam konteks hukum korupsi ya, Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 kan dengan diundang-undangkan pasti harus sudah tahu. Kalau dibilang tidak tahu, itu kan hak dia," kata Ikhsan.

Baca: Inneke Koesherawati Risih Hakim Tanya Frekuensi ke Bilik Asmara

Ikhsan pun mengatakan status Inneke sebagai seorang istri pasti mau tidak mau menjadi pertimbangan untuk mau membantu Fahmi. Ketaatan Inneke kepada suami menjadi alasan tersendiri kenapa Inneke membantu Fahmi.

"Tapi yang namanya sebagai seorang istri, tahu nggak tahu mungkin pertimbangan dia. Kalau disuruh suami tahu nggak tahu kan silakan dia," ucapnya.

Disinggung ihwal peran Inneke dalam pemberian mobil itu, Ikhsan mengatakan Inneke memang berperan langsung dalam proses pemberian mobil Triton oleh Fahmi kepada Wahid.

"Kalau pembelian itu kan ada dengar sendiri tadi. Saya nggak bilang besar-kecil, kan itu relatif. Tapi yang penting perannya ada, baik Inneke dan Ike (Rahmawati) ada. Besar-kecil itu relatif dari sudut mana kita memandangnya," ujarnya.

Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

26 April 2024

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

6 Februari 2024

Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

Model dan aktris tahun 90-an, Inneke Koesherawati menjenguk Umi Pipik yang dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.

Baca Selengkapnya

Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

11 Desember 2020

ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

ICW mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah yang menyebut soal kedermawanan.

Baca Selengkapnya

KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

9 Desember 2020

KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

KPK mengatakan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri karena jabatannya adalah perbuatan tercela.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

30 April 2020

KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

24 April 2020

KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka dalam penyidikan suap pemberian fasilitas di lapas tersebut.

Baca Selengkapnya