Mendagri Imbau Kepala Daerah Laksanakan Aturan Pembakaran E-KTP

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Minggu, 16 Desember 2018 15:01 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Djoko Setiadi saat MoU Perlindungan Keamanan Teknologi Informasi dan Pemanfaatan Data Kepedudukan, di Kantor BSSN, Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo meminta seluruh bupati dan wali kota segera mengimplementasikan kebijakan baru mengenai penanangan Kartu Tanda Pendudukan elektronik (e-KTP) yang rusak atau tidak berlaku.

Baca: Alasan Kemendagri Pilih Opsi Bakar untuk Musnahkan E-KTP Rusak

"Bupati dan wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP elektronik invalid atau rusak dengan cara dibakar," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menirukan perintah Tjahjo Kumolo, seperti dilansir keterangan tertulis, Ahad, 16 Desember 2018.

Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid. Surat itu mengatur pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.

Para pejabat diminta mengecek KTP elektronik yang rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. "Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar." Sebelumnya, kartu yang rusak dan yang tidak berlaku lagi hanya digunting.

Advertising
Advertising

Baca: Dinas Dukcapil Sumenep Bakar 51 Ribu E-KTP Rusak

Tjahjo juga meminta berita acara pemusnahan KTP elektronik dilaporkan kepadanya melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perintah ini merupakan langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

Bahtiar menyatakan, kebijakan baru ini dibuat untuk memberi kepastian, jaminan, dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP elektronik rusak atau invalid. Pemerintah juga berharap cara ini mampu menepis isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat, termasuk terkait pemilihan umum. "Kami semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar," ujarnya.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

10 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

7 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

7 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

7 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

21 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya