Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp 1,05 Miliar

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Senin, 26 November 2018 17:44 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menjalani pemeriksaan perdana, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018. Irwandi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa telah menerima suap secara bertahap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Duit tersebut untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Baca juga: Irwandi Yusuf Tanggapi Santai Gugatan Praperadilannya Ditolak

"Perbuatan terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1.050.000.000 dari Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, sebagai hadiah atau janji," kata salah seorang jaksa, Hendra Eka Saputra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 26 November 2018.

Menurut Jaksa, Irwandi menerima uang secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp 120 juta. Kemudian Rp 430 juta, dan terakhir Rp 500 juta. Dana itu digunakan untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

Kasus ini bermula dari usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang dikerjakan kontraktor. Adapun usulan itu yaitu program pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele.

Advertising
Advertising

Atas usulan itu, disebut jaksa, Irwandi Yusuf meminta Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program pembangunan itu. Selanjutnya, Ahmadi dan Hendri Yuzal bersepakat adanya komitmen fee atas program pembangunan itu.

"Beberapa hari kemudian Hendri Yuzal menghubungi Teuku Saiful Bahri menanyakan mekanisme pengaturan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 termasuk besaran fee dan cara penyerahannya, yang dijelaskan Teuku Saiful Bahri bahwa untuk komitmen fee yang harus diserahkan adalah sebesar 10% dan diutamakan rekanan yang dimiliki Aspal Machine Plan," kata jaksa Hendra.

Untuk memenuhi permintaan itu, Ahmadi mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Teuku Saiful Bahri. Uang tersebut digunakan Irwandi Yusuf untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama perempuan bernama Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta Tim Ahli Aceh Marathon.

Baca juga: Setelah Kasus DOKA, Irwandi Yusuf Tersangka Kasus Dermaga Sabang

Ahmadi kembali mengirimkan uang Rp 430 juta kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Setelah menerima uang itu, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mentransfer rekeningnya, untuk kemudian diberikan ke Steffy Burase sejumlah Rp 150 juta dan Rp 330 juta.

"Setelah itu, Teuku Saiful Bahri menemui Muyassir (ajudan Ahmadi) terkait adanya kebutuhan dana terdakwa (Irwandi) Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon," kata jaksa Hendra

Atas permintaan itu, Ahmadi mengumpulkan uang dari rekanan di Kabupaten Bener Meriah yang diperoleh Rp 500 juta. Namun, oleh Irwandi, uang suap itu digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Atas perbuatannya, Irwandi Yusuf diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana

Berita terkait

Pj Gubernur Aceh yang Baru Bustami Hamzah, Langsung Dapat Tugas Ini dari Mendagri Tito Karnavian

48 hari lalu

Pj Gubernur Aceh yang Baru Bustami Hamzah, Langsung Dapat Tugas Ini dari Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dicopot karena sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Partai SIRA, Salah Satu Partai Lokal Aceh Di Pemilu 2024

7 Juli 2023

Mengenal Partai SIRA, Salah Satu Partai Lokal Aceh Di Pemilu 2024

Partai SIRA atau Soliditas Independen Rakyat Aceh akan turut berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang. Berikut profil partai ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Istri Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Saksi Untuk Izil Azhar

4 Mei 2023

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Istri Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Saksi Untuk Izil Azhar

KPK memeriksa istri eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan 9 orang lainnya dalam kasus korupsi Dermaga Sabang.

Baca Selengkapnya

Kronologi Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau sampai Diganjar 1,5 Tahun Penjara

15 April 2023

Kronologi Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau sampai Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi dinyatakan bersalah dan telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun karena jual kulit harimau. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara, Di Manakah Letak Bener Meriah?

14 April 2023

Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara, Di Manakah Letak Bener Meriah?

Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus jual kulit harimau. Ini letak Bener Meriah.

Baca Selengkapnya

Irwandi Yusuf Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri, KPK: Statusnya Masih Saksi

8 Maret 2023

Irwandi Yusuf Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri, KPK: Statusnya Masih Saksi

Masa pencegahan Irwandi Yusuf berlaku sejak Januari 2023. Meski demikian saat ini status eks Gubernur Aceh itu masih saksi.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

6 Maret 2023

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

KPK mencekal eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Baca Selengkapnya

Irwandi Yusuf Sebut Izil Azhar Tidak Buron Selama di Aceh

16 Februari 2023

Irwandi Yusuf Sebut Izil Azhar Tidak Buron Selama di Aceh

Irwandi Yusuf menyatakan Izil Azhar tak tertangkap selama 4 tahun karena memiliki banyak teman dari kepolisian.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipanggil KPK untuk Kasus Izil Azhar

16 Februari 2023

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipanggil KPK untuk Kasus Izil Azhar

Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Izil Azhar, KPK Sebut Berkat Bantuan Masyarakat dan Polda Aceh

26 Januari 2023

Penangkapan Izil Azhar, KPK Sebut Berkat Bantuan Masyarakat dan Polda Aceh

Karyoto menceritakan peristiwa penangkapan buronan Izil Azhar yang dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023.

Baca Selengkapnya