TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 November 2018. Irwandi terjerat dalam dua kasus tindakan korupsi, yaitu kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi.
Baca: Irwandi Yusuf Tanggapi Santai Gugatan Praperadilannya Ditolak
Selain Irwandi, KPK juga melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap DOKA 2008, yaitu staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal dan pihak swasta Teuku Saiful Bahri. Ketiganya merupakan tersangka penerima suap.
"Berikutnya KPK hanya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 15 November 2018.
Kasus yang menjerat Gubernur Aceh ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
Baca: Setelah Kasus DOKA, Irwandi Yusuf Tersangka Kasus Dermaga Sabang
KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah bagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.