TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka suap proyek pembangunan Dermaga Sabang. KPK menduga Irwandi dan orang kepercayaannya berinisial IY dan IA menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait proyek itu.
"IY bersama IA, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap, karena statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca: Zakat Fitrah dan Ember Jadi Kode Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Febri berujar penetapan terhadap dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2006-2011. Kasus itu pertama kali disidik KPK pada 2013.
Total anggaran yang dipakai dalam proyek Dermaga Sabang adalah Rp 793 miliar rupiah. KPK menduga kerugian negara dalam proyek itu sekitar Rp 313 miliar.
KPK telah memproses enam tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya telah divonis, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono (15 tahun penjara); PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismi (6 tahun); Kepala BPKS sekaligus KPA, Ruslan Abdul Gani (5 tahun); dan Kepala BPKS 2006-2010, Teuku Syaiful Ahmadi, yang belum diproses di pengadilan karena sakit.
Simak: Ajudan: Bupati Bener Meriah Jual Mobil untuk Suap Irwandi Yusuf
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Proses hukum terhadap kedua perusahaan itu dalam tahap penyidikan. Soal penetapan tersangka terhadap Irwandi Yusuf, KPK menyatakan telah menyita duit Rp 4,3 miliar yang diduga terkait kasus itu. Sebanyak 10 saksi juga telah diperiksa KPK sejak 28 September 2018.
Ini merupakan penetapan tersangka kedua terhadap Gubernur Aceh inkumben itu. Sebelumnya, KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.