TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, menanggapi santai saat mengetahui gugatan permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: KPK Apresiasi Penolakan Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf
"Ditolak ya, ya sudah. Artinya engga diterima. Biasa saja," ujar Irwandi usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Oktober 2018. Irwandi pun menyebut dirinya akan tetap kooperatif dengan penyidik KPK selama diperiksa.
Dalam sidang hari ini, hakim Riyadi Sunindyo menyatakan operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sudah sesuai aturan hukum. Begitu pula tindakan KPK mulai penyelidikan hingga penyidikan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Irwandi mengajukan gugatan permohonan praperadilan. Ia merasa penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Baca: 4 Kesaksian Steffy Burase dalam Sidang Perkara Suap DOKA 2018
Penolakan gugatan praperadilan ini mendapat apresiasi KPK. "KPK sampaikan terimakasih pada hakim praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis. KPK, kata Febri, akan terus menjalankan proses penyidikan yang saat ini sedang tahap finalisasi.
Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri, serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.