TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan karena menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ahmadi selama tiga tahun.
Baca: Pengacara: Ada OTT KPK, Steffy Burase Batal Menikahi Irwandi
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Ali Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Jaksa menyatakan Ahmadi terbukti menyuap Irwandi Yusuf Rp 1,05 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Ahmadi awalnya menemui Irwandi di pendopo rumah dinas Gubernur Aceh pada 14 Februari 2018. Dalam pertemuan itu, Ahmadi menyampaikan keinginannya agar program pembangunan yang bersumber dari DOKA di Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan rekanan yang telah dia usulkan.
Setelah pertemuan itu, Ahmadi, melalui ajudannya Muyassir, kerap berkomunikasi dengan Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan anggota tim sukses Irwandi dalam Pilkada Gubernur Aceh 2017, Teuku Saiful Bahri. Hendri dan Saiful Bahri merupakan orang yang ditunjuk Irwandi untuk mengatur pemenang lelang, termasuk mengatur penerimaan fee 10 persen dari bupati dan wali kota yang memperoleh paket pekerjaan dalam DOKA 2018.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, jaksa menyatakan Ahmadi menyerahkan duit Rp 1,05 dalam tiga tahap. Tahap pertama Ahmadi menyerahkan sebanyak Rp 120 juta, lalu Rp 430 juta, dan terakhir Rp 500 juta.
Jaksa menyatakan sebagai pertimbangan memberatkan, perbuatan Ahmadi dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Perbuatannya juga dianggap telah menghalangi terwujudnya pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Simak: Irwandi Yusuf Tanggapi Santai Gugatan Praperadilannya Ditolak
Sementara itu, hal yang meringankan bagi jaksa adalah Ahmadi belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya. Ahmadi pasrah dengan tuntutan tersebut. Dia berharap hakim memberikan keputusan yang adil. "Kami serahkan pada hakim," kata dia usai sidang.
Baca berita seputar dugaan suap Bupati Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di kanal Tempo.co