PPP Romahurmuziy Ancam Pidana Djan Faridz Cs Jika Gelar Mukernas
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 14 November 2018 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy mengancam akan mempidanakan PPP kubu Djan Faridz yang berencana menggelar musyawarah kerja nasional atau Mukernas pada Kamis, 15 November 2018. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan sudah mengingatkan untuk membatalkan Mukernas tersebut.
Baca: Arsul Sani Sebut Mukernas PPP Muktamar Jakarta Ilegal
"Kami sudah mengingatkan mereka untuk membatalkan kegiatan dan silakan bersilaturahmi dengan kami di DPP PPP Jalan Diponegoro jika memang ingin islah," kata Arsul Sani saat dihubungi Tempo pada Rabu, 14 November 2018.
Arsul mengatakan, sampai saat ini masih menunggu perkembangan jadwal Mukernas PPP Muktamar Jakarta ditetapkan. "Jika tetap terus dengan kegiatan ilegal maka tidak ada pilihan lain kecuali kami ambil tindakan hukum atas dasar pemalsuan kop surat, stempel partai, serta menyebarkan status bohong partai," kata Arsul Sani.
Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz keukeuh akan tetap menggelar Mukernas walaupun terancam dipidanakan. Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta, Sudarto mengatakan, persiapan panitia sudah selesai dan 34 Dewan Perwakilan Wilayah seluruh indonesia juga sudah siap hadir di Mukernas.
Sudarto mengatakan, dalam Mukernas nanti, kubu M. Romahurmuziy akan diundang. Senior-senior PPP seperti Hamzah Haz, Tosari Wijaya, dan tokoh-tokoh Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga akan diundang.
Namun sampai saat ini, Arsul Sani mengatakan belum menerima undangan apapun. "Bohong mereka kirim undangan. Lagipula mereka mengundang dalam kapasitas apa? Wong enggak punya legal standing kok mengadakan kegiatan atas forum kepartaian PPP," kata Arsul.
PPP mulai retak sejak empat tahun lalu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum PPP saat itu, Suryadharma Ali, sebagai tersangka korupsi penyelanggaraan ibadah haji.
Pengurus Pusat yang diinisiasi Romahurmuziy saat itu sebagai sekretaris jenderal memecat Suryadharma. Sebaliknya, Suryadharma memecat Rommy. Kubu Rommy menggelar musyawarah nasional di Surabaya dan memilih dia sebagai ketua umum. Adapun kubu Suryadharma menggelar munas di Jakarta dengan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum.
Putusan Mahkamah Agung pada Juni 2017 mengabulkan permohonan peninjauan kembali Ketua PPP Romahurmuziy atas putusan kasasi tertanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuziy.
Simak: Dituding Ilegal, PPP Kubu Djan Tetap Gelar Mukernas
Di lain sisi, PPP kubu Djan Faridz mengklaim diri sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 27 April 2016 perihal pengesahan susunan personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.