Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Oktober 2018 17:10 WIB

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat diwawancarai awak media di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, 24 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau agar polemik yang terjadi antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diperpanjang lagi.

Baca juga: Ramai-ramai Mendesak KPK Punya Nyali Soal Laporan Indonesialeaks

"Jadi diharapkan semua pihak menahan diri. Jangan mengadu-adu antar lembaga penegak hukum khususnya Polri dengan KPK. Ini tahun politik," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2018.

Setyo pun kembali menegaskan bahwa dua anggota Polri yang diduga merusak barang bukti saat menjadi penyidik KPK tidak terbukti benar. Pembuktian itu diutarakan setelah Pengamanan Internal (Paminal) Polri memeriksa Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.

"Bahwa mengenai perusakan barang bukti setelah dicek pun tidak terbukti yang bersangkutan yakni Roland dan Harun melakukan perobekan," ucap Setyo. Dalam investigasi Indonesialeaks dengan Tempo.co, Ronald dan Harun terekam dalam CCTV merusak barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR.

Advertising
Advertising

Mereka diduga merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank dan membubuhkan tipex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari Basuki Hariman. Isi lembaran buku yang hilang itu berisi catatan pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat para petinggi polisi, termasuk kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.

Menurut Setyo selain diperiksa Paminal, pemeriksaan internal KPK pun juga tidak menemukan masalah pada Roland dan Harun. "Pemeriksaan di sana (KPK) juga tidak ada masalah."

Setyo menyebutkan Polri akan ikuti aturan yang berlaku jika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK terhadap Roland dan Harun.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK telah memeriksa Ronald dan Harun. “Kami pastikan proses pemeriksaan internal sudah berlangsung pada saat mereka masih menjadi pegawai KPK.”

Baca juga: Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti 2 Eks Penyidik KPK

Namun, menurut Febri, saat dalam proses pemeriksaan, Mabes Polri meminta kedua penyidik itu dikembalikan ke institusinya. Mabes Polri beralasan ada kebutuhan dan penugasan bagi kedua polisi itu. “Sehingga saat itu kedua pegawai KPK itu dikembalikan ke instansi awal.”

Febri mengatakan ketika kedua penyidik telah ditarik, berarti mereka berdua bukan lagi pegawai KPK. Dengan begitu, Direktorat Pengawasan Internal tidak berwenang memeriksa mereka. “Proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK,” kata Febri.

TAUFIQ SIDDIQ | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

2 jam lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

4 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

5 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

8 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

16 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

20 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

21 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

22 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

22 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya