5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 21 September 2018 13:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono telah menjalani sidang perdana dalam kasus suap usulan dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBN-P) 2018, Kamis, 20 September 2018. Dia didakwa menerima total suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan usulan tambahan anggaran bagi daerah yang mau membayar jasanya.
Baca juga: Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono, Legislator Sukiman Mangkir
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis, 19 September 2018, terungkap sejumlah fakta mengenai perkara tersebut. Mulai dari peran anak Amin, Yosa Octora Santono di awal-awal kasus ini bergulir hingga jumlah uang yang diterima Amin terungkap dalam dakwaan. Berikut adalah lima fakta mengenai dakwaan terhadap Amin Santono:
1. Peran Anak Amin Santono
Anak Amin Santono, Yosa Octora Santono adalah orang yang memperkenalkan ayahnya kepada konsultan, Eka Kamaluddin pada 2017. Yosa pada saat itu tengah maju menjadi calon Wakil Bupati Kuningan dalam Pilkada 2018. Sementara, Eka merupakan pihak yang didakwa membantu Amin mencari daerah-daerah yang ingin mengajukan proposal tambahan anggaran.
Setelah perkenalan, Amin dan Eka bertemu di Gedung DPR Jakarta. Dalam pertemuan itu, Amin menyetujui usul dari Eka untuk mengupayakan agar beberapa kabupaten memperoleh tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBN-Perubahan dengan memungut imbalan.
Baca juga: Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara
2. Amin Minta Imbalan 7 persen untuk Jasanya
Amin didakwa meminta jatah imbalan 7 persen dari total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah berkat jasanya mengusulkan tambahan anggaran untuk daerah tersebut.
3. Berkomplot dengan Yaya Purnomo
Setelah pertemuan di DPR, Amin dan Eka menemui Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di kantin Kemenkeu. Amin menyampaikan Yaya adalah orang yang bisa membantu meloloskan proposal tambahan anggaran yang diajukan, baik oleh dirinya maupun Eka. Yaya menyanggupi permintaan itu.
4. Eka Menjaring Daerah yang Ingin Memakai Jasa Amin
Setelah pertemuan di atas, Eka bersama mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Iwan Sonjaya mencari daerah-daerah yang mau menggunakan jasa Amin untuk mengusulkan alokasi tambahan anggaran.
5. Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar
KPK mendakwa Amin Santono menerima total suap Rp 3,3 miliar. Suap itu dia peroleh dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman sebanyak Rp 2,8 miliar. Sementara sisanya, diberikan oleh kontraktor asal Kabupaten Sumedang, Ahmad Ghiast sebanyak Rp 500 juta.
Amin didakwa menerima uang tersebut untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah memperoleh alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang dari APBN-P 2018.