5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 21 September 2018 13:26 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kanan), mengenakan rompi tahanan KPK pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono telah menjalani sidang perdana dalam kasus suap usulan dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBN-P) 2018, Kamis, 20 September 2018. Dia didakwa menerima total suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan usulan tambahan anggaran bagi daerah yang mau membayar jasanya.

Baca juga: Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono, Legislator Sukiman Mangkir

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis, 19 September 2018, terungkap sejumlah fakta mengenai perkara tersebut. Mulai dari peran anak Amin, Yosa Octora Santono di awal-awal kasus ini bergulir hingga jumlah uang yang diterima Amin terungkap dalam dakwaan. Berikut adalah lima fakta mengenai dakwaan terhadap Amin Santono:

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

1. Peran Anak Amin Santono

Advertising
Advertising

Anak Amin Santono, Yosa Octora Santono adalah orang yang memperkenalkan ayahnya kepada konsultan, Eka Kamaluddin pada 2017. Yosa pada saat itu tengah maju menjadi calon Wakil Bupati Kuningan dalam Pilkada 2018. Sementara, Eka merupakan pihak yang didakwa membantu Amin mencari daerah-daerah yang ingin mengajukan proposal tambahan anggaran.

Setelah perkenalan, Amin dan Eka bertemu di Gedung DPR Jakarta. Dalam pertemuan itu, Amin menyetujui usul dari Eka untuk mengupayakan agar beberapa kabupaten memperoleh tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBN-Perubahan dengan memungut imbalan.

Baca juga: Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

2. Amin Minta Imbalan 7 persen untuk Jasanya

Amin didakwa meminta jatah imbalan 7 persen dari total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah berkat jasanya mengusulkan tambahan anggaran untuk daerah tersebut.

3. Berkomplot dengan Yaya Purnomo

Setelah pertemuan di DPR, Amin dan Eka menemui Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di kantin Kemenkeu. Amin menyampaikan Yaya adalah orang yang bisa membantu meloloskan proposal tambahan anggaran yang diajukan, baik oleh dirinya maupun Eka. Yaya menyanggupi permintaan itu.

4. Eka Menjaring Daerah yang Ingin Memakai Jasa Amin

Setelah pertemuan di atas, Eka bersama mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Iwan Sonjaya mencari daerah-daerah yang mau menggunakan jasa Amin untuk mengusulkan alokasi tambahan anggaran.

5. Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar

KPK mendakwa Amin Santono menerima total suap Rp 3,3 miliar. Suap itu dia peroleh dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman sebanyak Rp 2,8 miliar. Sementara sisanya, diberikan oleh kontraktor asal Kabupaten Sumedang, Ahmad Ghiast sebanyak Rp 500 juta.

Amin didakwa menerima uang tersebut untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah memperoleh alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang dari APBN-P 2018.

Berita terkait

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

20 Agustus 2021

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Ribuan Personel TNI Jaga Pelantikan Anggota DPR dan Presiden

30 September 2019

Ribuan Personel TNI Jaga Pelantikan Anggota DPR dan Presiden

TNI menyiapkan helikopter di Gedung DPR/MPR untuk penjagaan insidental.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Suap di KPK, Anggota DPR Masih Terima Gaji

21 Maret 2019

Jadi Tersangka Suap di KPK, Anggota DPR Masih Terima Gaji

Anggota DPR Sukiman masih belum diberhentikan sebagai anggota DPR.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Anggota DPR Sukiman dalam Kasus Taufik Kurniawan

26 Februari 2019

KPK Akan Periksa Anggota DPR Sukiman dalam Kasus Taufik Kurniawan

KPK akan memeriksa anggota DPR Sukiman dalam kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Januari 2019

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Perantara suap untuk anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mafia anggaran.

Baca Selengkapnya

Eks Petinggi Sinar Mas Didakwa Suap DPRD Kalteng Rp 240 Juta

11 Januari 2019

Eks Petinggi Sinar Mas Didakwa Suap DPRD Kalteng Rp 240 Juta

Eks petinggi Sinar Mas didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah Rp 240 juta.

Baca Selengkapnya