Sidang Suap Satelit Bakamla Hadirkan Sekretaris DPD Partai Golkar
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 12 September 2018 11:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyidangkan perkara suap satelit Bakamla (Badan Keamanan Laut) dengan saksi Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco untuk terdakwa politikus Golkar Fayakhun Andriadi, hari ini, Rabu, 12 September 2018. "Dia sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta 2016 sampai 2020," kata jaksa KPK, Takdir Suhan dihubungi, Rabu, 12 September 2018.
Pemeriksaan Basri diperlukan untuk menggali fakta sidang sebelumnya yang mengungkap Basri pernah menerima sejumlah uang dari orang kepercayaan Fayakhun, Agus Gunawan. "Fakta sidang Agus yang lalu, ada pemberian uang kepada Basri."
Baca:
Kasus Suap Bakamla, KPK Menahan Fayakhun ...
KPK Periksa Politikus Golkar dalam Kasus Suap ...
Pada persidangan sebelumnya, Agus mengatakan pernah menyerahkan duit Rp800 juta kepada Basri. Namun, dia mengatakan tidak tahu tujuan pemberian duit itu. "Tidak tahu," kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin, 3 September 2018.
Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak US$911.480 dalam proyek pengadaan satelit Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, Direktur Utama PT Merial Esa, penggarap proyek ini.
Baca: Fayakhun Diduga Terima Fee untuk Buka ...
Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Fahmi menceritakan pernah diajak Fayakhun ke rumah bekas Ketua DPR RI Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Fahmi melaporkan soal imbalan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Baca: Staf Fayakhun Pernah Berikan Uang kepada Keponakan Setya Novanto
"Saya ke rumah Pak Setya Novanto dengan Fayakhun. Poinnya soal dana fee 6 persen," kata Fahmi saat bersaksi dalam persidangan perkara suap satelit Bakamla dengan terdakwa Fayakhun. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 September 2018.