Komnas HAM Serahkan 2 Berkas Kasus Baru ke Kejaksaan Agung

Reporter

Tempo.co

Kamis, 30 Agustus 2018 18:13 WIB

(ki-ka) Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Maniaga, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, anggota Komnas HAM Chairul Anam dan Airudin Al Rahab saat konferensi pers terkait pertemuan dengan Komisaris tinggi PBB HE Zeid Raad Al Hussien di kantor Komnas HAM, Jakarta, 5 Januari 2018. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Surabaya-Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil penyelidikan dua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni peristiwa Jambu Keupok dan Rumah Geudong di Aceh, ke Kejaksaan Agung.

“Berkasnya sudah kami serahkan Kejaksaan Agung Rabu kemarin,” kata Beka di sela diskusi publik bertama Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel di GreenSA Inn, Juanda, Sidoarjo, Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca: Rencana Wiranto Bentuk Tim Usut Kasus HAM Berat Dikritik

Menurut Beka penyerahan berkas penyelidikan peristiwa Jambu Keupok dan Rumah Geudong ke Kejaksaan Agung menyusul dua berkas kasus pelanggaran HAM di Aceh yang lebih dulu dimasukkan, yakni peristiwa Simpang KAA dan Timang Gajah. “Empat kasus itu terkait kekerasan aparat saat Aceh dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1999-2001,” tutur Beka.

Beka enggan membuka isi penyelidikan karena sudah menyangkut materi perkara. Yang jelas, kata dia, empat kasus itu berupa kekerasan pada warga sipil melibatkan aparat negara ketika DOM diberlakukan. “Ada penyiksaan-penyiksaan di sana,” kata Beka.

Simak: Komnas HAM Enggan Bergabung ke Tim Terpadu yang Digagas ...

Satu kasus pelanggaran HAM lagi yang tengah diselidiki ialah peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 1999. Bila penyelidikan sudah rampung, berkasnya bakal segera diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Untuk kasus pembantaian dukun santet masih dalam penyelidikan unsur pelanggaran HAM-nya,” kata dia.

Penyerahan empat berkas penyelidikan terakhir itu menggenapi berkas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah lebih dulu diberikan Kejaksaan Agung. Kasus-kasus itu ialah peristiwa 1965, penembakan misterius 1983-1984, kasus Talangsari, kasus Trisakti-Semanggi, kasus kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa aktivis dan peristiwa Wasior.

Lihat: Komnas HAM: Ada Desakan Publik dalam Kasus Meiliana

Beka berharap berkas-berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu itu segera ditindaklanjuti Kejaksaan Agung karena sudah lama diserahkan. Komnas HAM, kata dia, tetap mendorong kasus-kasus pelanggaran HAM itu diselesaikan melalui proses yudisial. “Kami menolak penyelesaian dengan rekonsiliasi, karena mandat yang diberikan ke Komnas HAM berupa penyelesaian lewat jalur hukum,” ujar Beka.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

18 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

23 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

23 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

25 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

25 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya