TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menanggapi perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan TNI. Menurut dia, Panglima TNI, memiliki kewenangan dan juga pertimbangan mengenai perubahan istilah ini.
Atnike mengatakan, Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM. Termasuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang akan menjadi rujukan dari kebijakan tersebut.
Dalam beberapa pekan terakhir, kata Atnike, Komnas HAM mencatat situasi yang memprihatinkan di Papua. Terdapat korban yang berjatuhan baik dari warga sipil dan juga TNI/Polri. "Hal ini barangkali yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah terminologi tersebut," ucap Atnike saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 April 2024.
Atnike menyebut, Komnas HAM selaku lembaga HAM tetap meminta pemerintah untuk mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kekerasan di Papua, termasuk yang dilakukan oleh kelompok sipil bersenjata.
Dalam hal kebijakan keamanan di Papua, Komnas HAM berharap agar pemerintah tetap menggunakan pendekatan yang terukur untuk memastikan agar tidak terjadi korban jiwa baik di kalangan warga sipil maupun TNI/Polri. Pendekatan yang terukur juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Selain penegakan hukum, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perekonomian lokal, untuk meredam eskalasi konflik dan membangun ekosistem damai di Papua.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya membenarkan lembaganya kembali menggunakan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM untuk kelompok bersenjata di Papua.
"Jadi dari mereka sendiri menamakan diri TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) bersama dengan OPM," kata Jenderal Agus Subiyanto di Wisma A. Yani, Menteng, Jakarta, Rabu, 10 April 2024.
Agus menuding OPM telah melakukan aksi teror, pembunuhan, bahkan pemerkosaan. Aksi itu dilakukan terhadap guru, tenaga kesehatan, juga masyarakat dan personel TNI/Polri.
"Mereka kombatan yang membawa senjata. Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM," ucapnya. "Tidak ada negara dalam suatu negara."
Menurut Agus, penanganan di Papua berbeda dengan wilayah lain. TNI pun punya metode khusus untuk penyelesaian masalah. "Senjata ya lawannya senjata," kata dia.
YOHANES MAHARSO | INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Perubahan Istilah KKB, Kapuspen TNI: Prajurit Tak Ragu Lagi Tindak Tegas Anggota OPM