KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 21 Juni 2018 20:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi pembelian satelit dan drone di Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla, Fayakhun Andriadi.
"Tersangka FA dalam kasus Bakamla juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan sampai 20 Juli 2018," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung Merah Putih, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Menahan Fayakhun Andriadi
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus suap sejak 14 Februari 2018. Politikus Partai Golkar ini kemudian ditahan pada 28 Maret 2018 di Rumah Tahanan KPK setelah diperiksa.
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK dan TNI menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Dalam operasi itu, KPK menangkap empat orang dari kalangan sipil, sedangkan TNI menangkap dua anggotanya.
Baca: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla
Selama persidangan kasus ini, sejumlah saksi dan barang bukti menunjukkan duit suap proyek juga mengalir ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Fayakhun Andriadi. KPK menyangka Fayakhun terlibat dalam memuluskan proyek Bakamla tahun anggaran 2016 di Komisi Pertahanan DPR.
Baca: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Bantah Tulis Inisial SN
Politikus Golkar yang menjadi anggota DPR periode 2014-2019 disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan US$ 300 ribu ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Fayakhun sendiri kini sudah pindah Komisi III dan bermitra dengan KPK.