Pakar Hukum: Perpres Soal Gaji BPIP Hanya Bisa Dicabut Presiden

Rabu, 30 Mei 2018 13:45 WIB

Dewan Pengarah dan satu Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 7 Juni 2017. Unit ini diisi oleh tokoh-tokoh seperti Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif, mengatakan peraturan presiden atau perpres adalah kewenangan yang hanya dipegang Presiden, termasuk yang berlaku pada perpres tentang BPIP.

"Pada prinsipnya, peraturan presiden itu dipegang oleh presiden. Dengan kewenangan yang dipegang tersebut, presiden dapat membentuk, juga termasuk mencabutnya," kata Fitriani saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Mei 2018.

Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Cabut Perpres Gaji Pejabat BPIP

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, yang meminta pemerintah mencabut atau merevisi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tersebut. Ia menilai gaji pejabat BPIP itu dinilai melukai masyarakat yang saat ini terimpit kesulitan ekonomi.

Adapun gaji para pejabat BPIP, berdasarkan perpres tersebut, antara lain gaji seorang Ketua Dewan Pengarah BPIP mencapai Rp 112,540 juta, anggota pengarah Rp 100,811 juta, Kepala BPIP Rp 73,500 juta, Wakil Kepala BPIP Rp 63,750 juta, Deputi BPIP Rp 51 juta, dan Staf Khusus BPIP Rp 36,500 juta.

Advertising
Advertising

Baca: Yudi Latif Sebut Hampir Setahun Pegawai BPIP Tidak Dapat Gaji

Menurut Fitriani, perpres hanya bisa dicabut atau diubah dengan peraturan jenis itu sendiri atau setingkat dan dicabut atau direvisi oleh lembaga pembentuk yang membentuk pertama kali.

Senada dengan Fitriani, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan perpres tersebut dapat diubah atau dicabut. Namun, jika dicabut, menjadi tidak ada dasar untuk memberikan gaji. Sedangkan kalau direvisi, tidak menjadi masalah.

"Biasanya kalau setingkat perpres dicabut lalu digantikan perpres yang baru, lebih efektif daripada melakukan perubahan," kata Refly, saat dihubungi.

Refly menilai lebih baik dibuat perpres baru karena materi dari perpres tersebut tidak banyak. "Kalau materinya banyak, baru direvisi, tapi ini kan materinya sedikit," ujarnya.

Baca: Yudi Latif: Para Dewan Pengarah BPIP Tidak Menuntut Gaji

Berita terkait

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

4 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

3 hari lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

3 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

7 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

7 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

7 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

7 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

8 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

8 hari lalu

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.

Baca Selengkapnya

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

9 hari lalu

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya