Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden atau Wapres menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pembantu Presiden. Karena itu, Wapres RI Ma’ruf Amin memandang penting sinergi antara Presiden dan wakilnya dalam menjalankan tugas kenegaraan. Sinergi itu diibaratkannya seperti permainan badminton di kelas ganda.

Sebagai pembantu Presiden, lantas apa perbedaan kedudukan Wapres dengan para menteri?

Ma’ruf Amin menyampaikan sejumlah petuah saat dikunjungi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, di Kediaman Resmi Wapres di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu sore, 24 April 2024. Usai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 40 menit itu, Gibran mengaku dirinya meminta bimbingan dan petunjuk dari Ma’ruf Amin.

“Beliau mengibaratkan seperti permainan badminton double. Jadi harus kompak, saling sinergi, saling back up satu sama lain, dan juga sekali lagi presiden dan wakil presiden ini harus bisa saling mengisi satu sama lain,” tuturnya.

Perbedaan kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri

Tugas dan wewenang Wapres disebut dalam UUD 1945. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1), Presiden memegang kekuasaan pemerintahan RI. Dalam menjalankan tugasnya itu, ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh Wapres. Dengan demikian Wapres memiliki tugas yang sama dengan Presiden.

Dalam kapasitas sebagai pembantu Presiden, kedudukan Wapres seolah-olah mirip dengan menteri. Namun, tentu saja kedudukan Wapres lebih tinggi daripada para menteri. Sebab menteri bertanggungjawab kepada Presiden dan Wapres sebagai satu kesatuan jabatan. Adapun Wapres dalam melakukan bantuan kepada presiden dapat dibedakan:

1. Bantuan yang diberikan atas inisiatif wakil presiden sendiri.

2. Bantuan yang diberikan karena diminta oleh presiden.

3. Bantuan yang harus diberikan oleh wakil presiden karena ditetapkan dengan keputusan presiden, biasanya wakil presiden mempunyai tugas-tugas khusus dari presiden dengan surat keputusan presiden.

Menurut Dhanang Alim Maksum dalam publikasi Tugas Dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia (2015), hubungan antara Presiden dan Wapres dalam konteks pasal 4 ayat (2) UUD 1945 dapat dianalogikan: “Setiap orang membutuhkan bantuan orang lain, tapi tidak semua orang yang membantu adalah pembantu,” tulis Dhanang dalam jurnal Lex Crimen tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hubungan dan kedudukan antara Presiden dan Wapres haruslah dimaknai hubungan yang bersifat kelembagaan, setara, dan seimbang, bukan hubungan yang sifatnya personal dan hierarkis. Hubungan antara Presiden dan Wapres ini harusnya dikontekstualisasi juga sama dengan hubungan antara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dhanang menyimpulkan lima kemungkinan posisi atau kedudukan Wapres terhadap Presiden, yaitu:

1. Sebagai wakil yang mewakili presiden.

2. Sebagai pengganti yang menggantikan presiden.

3. Sebagai pembantu yang membantu presiden.

4. Sebagai pendamping yang mendampingi presiden.

5. Sebagai wakil presiden yang bersifat mandiri.

Sedangkan kedudukan menteri sebagai pembantu Presiden diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Beleid ini menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Para menteri membidangi urusan kenegaraan tertentu. Pengangkatan dan pemberhentiannya pun menjadi hak prerogatif Presiden yang melibatkan Wapres dalam konteks kelembagaan. Artinya, selain kepada Presiden, menteri juga bertanggung jawab kepada Wapres.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

6 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

12 jam lalu

Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

Dalam Kajian Pusat Studi Konstitusi Unand, Feri Amsari menyatakan Indonesia hanya membutuhkan 26 menteri.


Eko Patrio Diusulkan Menjadi Menteri oleh PAN, Tanggapan Gibran hingga Rekam Jejak

12 jam lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Eko Patrio Diusulkan Menjadi Menteri oleh PAN, Tanggapan Gibran hingga Rekam Jejak

PAN sedang menyiapkan komedian Eko Patrio untuk mendapat posisi menteri dalam kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto


Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

13 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

Sudah ada aturan yang mengatur bahwa maksimal jumlah yang ditetapkan ialah 34 menteri dan kementerian.


Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.


Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

15 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.


Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

1 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal rencana Presiden terpilih Prabowo membentuk kabinet gemuk.


Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan


Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

1 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.