TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta pemerintah mencabut atau merevisi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres itu menentukan gaji seorang Ketua Dewan Pengarah BPIP mencapai Rp 112,540 juta, anggota pengarah Rp 100,811 juta, Kepala BPIP Rp 73,500 juta, Wakil Kepala BPIP Rp 63,750 juta, Deputi BPIP Rp 51 juta, dan Staf Khusus BPIP Rp 36,500 juta.
“Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang diimpit kesulitan,” cuit Fadli melalui akun Twitter-nya, @fadlizon, Senin, 28 Mei 2018.
Baca: Jokowi Teken Perpres Hak Keuangan BPIP, Gaji...
Menurut Fadli, Perpres itu kontraproduktif dengan misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri. Sehingga Perpres Nomor 42 Tahun 2018 seharusnya ditinjau kembali. Jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP, menyusun personalia, dan kini mengatur gaji pejabatnya justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik.
Fadli menyarankan pemerintah lebih baik menggunakan dana itu untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer jika ada keleluasaan anggaran. “Mereka jauh lebih membutuhkannya daripada para bekas pejabat yang duduk di BPIP.”
Baca: Megawati dan BPIP Temui Jokowi, Rapat...
Ia berpendapat sebuah lembaga non-struktural seperti BPIP tak sepantasnya diberi standar gaji mirip pejabat di Badan Usaha Milik Negara, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan. Perpres itu, kata dia, menunjukkan betapa borosnya Istana mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan.
“Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc,” ujar Fadli Zon tentang gaji pejabat BPIP.