Bimanesh Sutarjo Hadirkan Satu Saksi Ahli Meringankan

Jumat, 18 Mei 2018 09:58 WIB

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.

"Ada satu ahli meringankan dari pihak Bimanesh," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Mei 2018. Namun dia tidak menyebutkan nama saksi ahli tersebut.

Baca: Bimanesh Sutarjo Meyakini Kecelakaan Setya Novanto Direkayasa

Bimanesh Sutarjo adalah dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang merawat Setya pasca-kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017. KPK mendakwa Bimanesh merintangi penyidikan KPK dengan memanipulasi diagnosis kesehatan Setya Novanto.

Di persidangan sebelumnya pada Jumat pekan lalu, jaksa KPK menghadirkan ahli pidana Noor Aziz. Dalam kesaksiannya, Aziz mengatakan Bimanesh Sutarjo memenuhi unsur merintangi penyidikan.

Azis menyebutkan unsur kesengajaan mencegah dan menghalangi penyidikan terhadap Setya dalam perbuatan yang dilakukan Bimanesh. Menurut dia, berdasarkan keterangan jaksa, Bimanesh mengeluarkan surat visum sebelum terjadinya kecelakaan terhadap Setya Novanto.

Baca: 5 Bantahan Setya Novanto dalam Sidang Bimanesh Sutarjo

Advertising
Advertising

Seharusnya, kata dia, surat visum dibuat seusai kecelakaan dan pemeriksaan. "Kalau ini kan ada persekongkolan untuk membuat visum sebelum ada kecelakaan."

Menurut Azis, keterlibatan seseorang dalam perintangan penyidikan tidak harus sejak awal. Seseorang dikatakan ikut serta dalam tindak pidana saat ada kesadaran untuk bekerja sama meski tidak harus terlibat dari awal perencanaan.

Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

22 Juli 2018

Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

Menangani kasus suap Kalapas Sukamiskin, KPK berharap proses hukum terhadap tenaga kesehatan tidak terjadi lagi.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Pikir-pikir Ajukan Banding

16 Juli 2018

Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Pikir-pikir Ajukan Banding

Bimanesh divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

16 Juli 2018

Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis Bimanesh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

16 Juli 2018

Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

Bimanesh menyatakan siap dengan vonis hakim.

Baca Selengkapnya

Bimanesh Sutarjo Bersumpah Semua Pegawai RS Medika Berbohong

6 Juli 2018

Bimanesh Sutarjo Bersumpah Semua Pegawai RS Medika Berbohong

Dokter Bimanesh Sutarjo menuding semua pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau berbohong dalam kesaksiannya.

Baca Selengkapnya

Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

28 Juni 2018

Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Bimanesh Sutarjo terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim

9 Juni 2018

Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim

Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya

Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

8 Juni 2018

Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

Hakim berharap jaksa KPK tak menuntut Bimanesh Sutarjo dengan tuntutan maksimal.

Baca Selengkapnya

Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal

7 Juni 2018

Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal

Dokter Bimanesh Sutarjo mengaku batinnya terpukul tidak bisa mengobati pasien-pasien cuci darahnya karena harus mendekam di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

7 Juni 2018

Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

Dokter Bimanesh Sutarjo mengungkapkan banyak kejanggalan yang ia temukan ketika Setya Novanto dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca Selengkapnya