Bimanesh Sutarjo Hadirkan Satu Saksi Ahli Meringankan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 18 Mei 2018 09:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.
"Ada satu ahli meringankan dari pihak Bimanesh," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Mei 2018. Namun dia tidak menyebutkan nama saksi ahli tersebut.
Baca: Bimanesh Sutarjo Meyakini Kecelakaan Setya Novanto Direkayasa
Bimanesh Sutarjo adalah dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang merawat Setya pasca-kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017. KPK mendakwa Bimanesh merintangi penyidikan KPK dengan memanipulasi diagnosis kesehatan Setya Novanto.
Di persidangan sebelumnya pada Jumat pekan lalu, jaksa KPK menghadirkan ahli pidana Noor Aziz. Dalam kesaksiannya, Aziz mengatakan Bimanesh Sutarjo memenuhi unsur merintangi penyidikan.
Azis menyebutkan unsur kesengajaan mencegah dan menghalangi penyidikan terhadap Setya dalam perbuatan yang dilakukan Bimanesh. Menurut dia, berdasarkan keterangan jaksa, Bimanesh mengeluarkan surat visum sebelum terjadinya kecelakaan terhadap Setya Novanto.
Baca: 5 Bantahan Setya Novanto dalam Sidang Bimanesh Sutarjo
Seharusnya, kata dia, surat visum dibuat seusai kecelakaan dan pemeriksaan. "Kalau ini kan ada persekongkolan untuk membuat visum sebelum ada kecelakaan."
Menurut Azis, keterlibatan seseorang dalam perintangan penyidikan tidak harus sejak awal. Seseorang dikatakan ikut serta dalam tindak pidana saat ada kesadaran untuk bekerja sama meski tidak harus terlibat dari awal perencanaan.
Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAUFIQ SIDDIQ