TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berharap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menuntut Bimanesh Sutarjo dengan tuntutan maksimal. Hakim mempertimbangkan rekam jejak dan keahlian Bimanesh sebagai dokter spesialis.
“Jangan sampai maksimal ya. Kan harapannya seperti itu. Kalau maksimal, waduh, saya prihatin juga,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin kepada jaksa saat memimpin sidang pemeriksaan Bimanesh sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca: Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH
Saran hakim soal tuntutan ringan terhadap Bimanesh muncul seusai dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu membacakan pembelaannya. Bimanesh mengatakan banyak pasien-pasien gagal ginjalnya yang meninggal ketika ia mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Selain itu, banyak pasien-pasien Bimanesh yang memberikan dukungan melalui testimoni yang disampaikan melalui surat dan media sosial.
Baca: Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal
Mahfudin pun menyatakan keprihatinannya atas kondisi Bimanesh. Menurut dia, Bimanesh adalah aset negara dan sudah berjasa menyelamatkan nyawa banyak orang yang menderita gagal ginjal. “Kita berdoa sama-sama agar pentuntut umum ada kebijakan dalam tuntutan nanti,” kata Mahfudin.
Bimanesh meminta agar mendapatkan keringanan hukuman dari hakim dalam putusan nanti. Dokter berusia 63 tahun itu menilai bahwa dirinya masih dibutuhkan masyarakat dan tetap memiliki tanggung jawab untuk mengobati pasiennya. "Selama 22 tahun inilah pekerjaan saya, melihat orang yang menjelang mati, dan putus asa. Itulah pekerjaan sehari-hari saya agar mereka tetap ada harapan bahwa hidup tidak sampai di sini,” kata Bimanesh.
Baca: Dua Rencana Skenario Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto
Bimanesh pun mengaku salah telah terlibat dalam rekayasa sakit Setya Novanto. Ia mengaku dirinya terlalu lugu karena percaya dengan siasat Fredrich Yunadi yang memintanya merekayasa sakit Setya Novanto. "Saya terlibat dalam kasus yang seberat ini melibatkan orang yang sedang diburu oleh pihak berwajib," kata dia.
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan bakal mempertimbangkan saran hakim untuk menuntut Bimanesh Sutarjo. “Akan kami jadikan masukan dalam penyusunan surat tuntutan,” kata Takdir kepada Tempo usai sidang. Sidang tuntutan Bimanesh Sutarjo akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.