Fadli Zon: RUU Terorisme Sudah Hampir Rampung

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Juli Hantoro

Senin, 14 Mei 2018 15:07 WIB

Ledakan bom kembali di Mapolrestabes Surabaya. istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Terorisme sudah hampir rampung dan hanya menyisakan 1-2 poin pembahasan lagi. "Tapi dari pihak pemerintah sendiri yang meminta menunda satu bulan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 14 Mei 2018.

Seharusnya, kata Fadli, pada masa sidang sebelumnya, beleid itu sudah bisa disahkan. Namun, lantaran pemerintah meminta penundaan selama sebulan, RUU Antiterorisme itu baru bisa dibahas pada masa sidang berikutnya karena DPR saat ini tengah dalam masa reses.

Baca juga: Pengamat Militer: Keinginan Jokowi Hidupkan Koopssusgab TNI Tepat

Pembahasan itu, menurut Fadli, tinggal menyisakan ihwal definisi-definisi. Dia membantah bahwa penundaan pembahasan itu dilontarkan DPR. "Untuk membuat undang-undang itu, ada DPR dan pemerintah," katanya. "Bola di tangan pemerintah, pemerintah yang lamban."

Fadli menyebut, sejak awal, pemerintahlah yang kerap menunda rapat pembahasan beleid itu. Sehingga dia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan sendiri fakta itu pada aparaturnya. "Saya kira harus dikoreksi pernyataan Presiden Jokowi seakan-akan DPR yang lambat," ucapnya.

Advertising
Advertising

Ia pun menyebutkan, saat ini sebenarnya tidak ada kekosongan payung hukum untuk penindakan terorisme karena sejatinya ada Undang-Undang Antiterorisme yang dikeluarkan pada 2003. "Jadi payung hukum sudah ada, hanya pemerintah menginginkan kewenangan lebih," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Antiterorisme di DPR sudah berlangsung lama, memakan waktu lebih dari dua tahun.

"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri (Kepolisian RI), untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," ujarnya.

Baca juga: TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu

Jokowi menuturkan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Terorisme tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," ucapnya.

Rentetan serangan teror di Surabaya terjadi sejak kemarin. Pada Minggu pagi, 13 Mei 2018, terjadi serangan tiga bom bunuh diri di tiga gereja berbeda. Peristiwa ini mengakibatkan 13 korban tewas, enam di antaranya pelaku yang merupakan satu keluarga. Pada malam hari, bom bunuh diri terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo.

Pagi tadi, serangan bom kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya. Pelaku bom di Mapolrestabes diduga menggunakan sepeda motor.

Berita terkait

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

10 Januari 2019

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror lebih efektif.

Baca Selengkapnya

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

30 Juni 2018

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.

Baca Selengkapnya

DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

30 Mei 2018

DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

26 Mei 2018

Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

Setara Institut menilai kepolisian perlu lebih terbuka dan akuntabel dalam penindakan terorisme.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

26 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Komisi I DPR meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres atau peraturan pemerintah pasca-pengesahan RUU Terorisme soal pelibatan TNI.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

25 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

Salah satu poin baru dalam UU Terorisme yang telah direvisi adalah adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

25 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

Sebagai tindak lanjut dari RUU Terorisme, perumusan perpres akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BNPT.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

25 Mei 2018

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Seluruh anggota Panitia Khusus RUU Terorisme yang terdiri dari sepuluh fraksi dalam pandangan mini fraksi dan menyatakan memilih alternatif kedua.

Baca Selengkapnya