Fadli Zon: RUU Terorisme Sudah Hampir Rampung
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Juli Hantoro
Senin, 14 Mei 2018 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Terorisme sudah hampir rampung dan hanya menyisakan 1-2 poin pembahasan lagi. "Tapi dari pihak pemerintah sendiri yang meminta menunda satu bulan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 14 Mei 2018.
Seharusnya, kata Fadli, pada masa sidang sebelumnya, beleid itu sudah bisa disahkan. Namun, lantaran pemerintah meminta penundaan selama sebulan, RUU Antiterorisme itu baru bisa dibahas pada masa sidang berikutnya karena DPR saat ini tengah dalam masa reses.
Baca juga: Pengamat Militer: Keinginan Jokowi Hidupkan Koopssusgab TNI Tepat
Pembahasan itu, menurut Fadli, tinggal menyisakan ihwal definisi-definisi. Dia membantah bahwa penundaan pembahasan itu dilontarkan DPR. "Untuk membuat undang-undang itu, ada DPR dan pemerintah," katanya. "Bola di tangan pemerintah, pemerintah yang lamban."
Fadli menyebut, sejak awal, pemerintahlah yang kerap menunda rapat pembahasan beleid itu. Sehingga dia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan sendiri fakta itu pada aparaturnya. "Saya kira harus dikoreksi pernyataan Presiden Jokowi seakan-akan DPR yang lambat," ucapnya.
Ia pun menyebutkan, saat ini sebenarnya tidak ada kekosongan payung hukum untuk penindakan terorisme karena sejatinya ada Undang-Undang Antiterorisme yang dikeluarkan pada 2003. "Jadi payung hukum sudah ada, hanya pemerintah menginginkan kewenangan lebih," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Antiterorisme di DPR sudah berlangsung lama, memakan waktu lebih dari dua tahun.
"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri (Kepolisian RI), untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," ujarnya.
Baca juga: TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu
Jokowi menuturkan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Terorisme tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," ucapnya.
Rentetan serangan teror di Surabaya terjadi sejak kemarin. Pada Minggu pagi, 13 Mei 2018, terjadi serangan tiga bom bunuh diri di tiga gereja berbeda. Peristiwa ini mengakibatkan 13 korban tewas, enam di antaranya pelaku yang merupakan satu keluarga. Pada malam hari, bom bunuh diri terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo.
Pagi tadi, serangan bom kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya. Pelaku bom di Mapolrestabes diduga menggunakan sepeda motor.